Diberhentikan, Karyawan Mengadu ke Disnaker

Pekanbaru | Senin, 27 Januari 2014 - 08:39 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Awal tahun 2014, dinas tenaga kerja (disnaker) Pekanbaru telah menerima pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja karyawan.

Berdasarkan data Disnaker setidaknya tidak lebih dari 10 mantan karyawan perusahaan yang mengadu karena di-PHK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, H Drs Pria Budi didampingi Kabid PHI, Amprial mengatakan, sampai akhir pekan lalu Disnaker Pekanbaru telah menerima kasus terkait PHK.

Karyawan-karyawan yang mengadu ke disnaker tersebut di PHK dari perusahaan dia bekerja yakni Metro Plaza Matahari di Jalan Pepaya.

‘’Metro Plaza Matahari tersebut saat ini sudah tutup dan karyawan yang diberhentikan mengadu ke Disnaker. Kami sudah proses dan 5 suda selesai sedangkan sisanya akan kami jadwalnya mediasi kembali,’’ katanya pada Riau Pos akhir pekan lalu.

Lima mantan karyawan tersebut telah menerima keputusan perusahaannya. Pemecatan tersebut bukan karena kesengajaan melainkan karena perusahaan telah bangkrut.

‘’Lima orang itu sudah menerima kesepakatannya dengan perusahaan. PHK terpaksa dilakukan perusahaan karena perusahaan sudah bangkrut. Dan karyawan itu meminta hak-haknya dipenuhi perusahaan. Kami panggil dan proses akhirnya sudah selesai dan mantan karyawannya itu ya akhirnya dapat menerima keputusan perusahaan,’’ katanya.

Ditambahkan Pria Budi, Disnaker Pekanbaru berkomitmen memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal. Bagi karyawan atau pegawai yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan dapat melaporkan ke Disnaker.

‘’Laporan yang masuk dalam tempo satu hari sudah kami tindaklanjuti. Sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk menyelesaikan sebua kasus yang masuk ke disnaker Pekanbaru,’’ tuturnya.

Disnaker Pekanbaru dalam penyesaian sebuah kasus ada tahapannya, pertama menggelar mediasi antara kedua belah pihak.

Jika dalam tahapan mediasi tidak menemukan hasilnya. Pelapor bisa meneruskan ke jalur yang lebih tinggi. Yakni di pengadilan hubungan industria (PHI).

Pria Budi menambahkan, setiap pelapor bakal dijaga kerasiaan identitasnya. Sehingga dirasa tidak perlu merasa takut untuk melaporkan perusahaan tempat bekerja jika menyalahi undang-undang ketenaga kerjaan. Dengan tidak memperhatikan hak dan kewajibannya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook