DISPERINDAG LIBATKAN PERTAMINA

Cek Penjualan Elpiji di Atas HET

Pekanbaru | Senin, 27 Januari 2014 - 08:38 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekabaru

Tingginya kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram menjadi perhatian serius dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disperindag melibatkan pihak Pertamina untuk memberikan sanksi sampai di tingkat pengecer gas subdisi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Asdalius mengatakan, Pertamina yang dapat memberikan sanksi sampai dengan penarikan gas 3 kilo di tingkat pengecer yang menjual melebih harga eceran tertinggi (HET).

Seperti pantauan Disperinda Pekanbaru sampai Ahad (26/1) kemarin, harga gas melon di tingkat pengecer mencapai Rp19 ribu pertabung.

‘’Sanksi tegas sampai dengan penarikan tabung gas elpiji milik pengecer bisa dilakukan, namun tetap harus berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Karena pihak Pertamina yang bisa melakukannya, sedangkan Disperinga hanya pembinaannya,’’ ujar Asdalius pada Riau Pos, Ahad (26/1) kemarin.

Kenaikan tabung gas 3 kilogram tersebut tambah Asdalius, akibat dampak dari beralihnya konsumen dari pemakaian gas ukuran 12 kilogram ke tabung gas elpiji subsidi tersebut.

Hal tersebut menyebabkan persediaan di tingkat pengecer terus berkurang. Ditambah pengecer naikan harga mencari keuntungan pribadi.

‘’Dengan adanya kenaikan gas 12 kilogram tersebut ada dampaknya ke 3 kilogram, masyarakat cenderung memakai 3 kilogram (gas). Tetapi sayangnya pengecer memanfaatkan itu dengan menaikan harganya, ini tentu tidak dapat dibiarkan kami diperindag akan mengawali melakukan pembinaan di tingkat agen resmi.

Sedangkan di tingkat pengecer tentu wewenang Pertamina,’’ tutur Asdalius lagi.

Kenaikan harga gas 3 kilogram di wilayah Pekanbaru tersebut tidak dapat diatasi Disperindag. Buktinya meski sudah terjadi beberapa kali kenaikan harga gas tetapi Disperindag tidak berdaya menormalkan sesuai harga HET.

Kenaikan gas 3 kilogram pertama kalinya naik jadi Rp16 ribu, kemudian naik lagi menjadi Rp17 ribu dan di awal tahun 2014 naik menjadi Rp18 ribu-Rp19 ribu pertabung.

‘’Pengecer memang selalu menjual gas (3 kilo) di atas HET, tetapi pengecer itu ya Pertamina yang bisa bertindak tegas. Sedangkan di tingkat agen resmi harga elpijinya tetap sesuai HET, sekali lagi kami himbau agar masyarakat untuk membeli gas di agen saja sehingga harganya sesuai HET,’’ tambah dia lagi.

Asdalius mengatakan, harga HET gas 3 kilogram tersebut di tahun 2014 belum akan rencana dinaikan pemerintah pusat. Mengingat program konversi minyak tanah ke gas tersebut perlu dimaksimalkan, termasuk tentang pendistribusian yang dinilai belum tepat sasaran.

Sementara di gas 12 kilogram, naik menjadi Rp91.600 pertabung tahun ini.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook