PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan pedoman pelaksanaan malam pergantian tahun nanti. Salah satu yang patut diperhatikan adalah masyarakat dilarang menyalakan petasan. Ini karena dapat memunculkan potensi kebakaran.
Pedoman pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) di Kota Pekanbaru dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atauNataru.SE ini ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Jumat (23/12) lalu.
Muflihun dalam SE Nomor :25/SE/2022 ini mengatur lima poin bagi masyarakat. Yakni pertama, pelaksanaan ibadah Natal 2022 dan peringatan tahun baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan.
''Sebagaimana diatur melalui SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1,'' kata dia.
Kemudian kedua, pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan umum agar memastikan semua pegawai/pengunjung/tamu menerapkan protokol kesehatan serta pendisiplinan pengunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal.
Ketiga, dalam menghadapi aktivitas kegiatan Natal 2022 dan tahun baru 2023, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk, mengurangi aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
''Jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik),'' urainya.
Kemudian ditegaskan bahwa petasan dilarang untuk dinyalakan pada malam tahun baru. ''Dilarang penggunaan petasan dalam Malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia dan barang,'' tegasnya.
Keempat, menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi di lingkungan terkecil (RT/RW) serta mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada dilingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah
timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dan kelima, memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat. ''Melalui call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464,'' paparnya.
Menambahkan Pj Wako Pekanbaru, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru Syoffaizal mengimbau agar apa yang diatur dalam SE ini dapat diikuti oleh masyarakat.
''Kepada semua pihak, kita harapkan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga tercipta suasana yang kondusif, aman dan nyaman selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,'' tutupnya.(ali/dof/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Kota