PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 540 narapidana penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan Negara (rutan) di Provinsi Riau, mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan kepada napi beragama Nasrani bertepatan pada Natal 2018.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Riau Ecky Fajrian mengatakan, pihaknya memberikan remisi kepada 540 narapidana pada perayaan Natal 2018. “Ada 540 narapidana terima remisi Natal. Mereka merupakan penghuni dari 15 Lapas dan Rutan di Riau,” ujar Ecky, Selasa (25/12) siang.
Dipaparkan Ecky, pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana bervariasi. Mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua, yakni penerima remisi khusus I dana remisi khusus II. “Pengurangannya itu, ada lima belas hari, satu bulan. Lalu satu bulan lima belas hari dan dua bulan,” terang Ecky.
Lanjut Kasubag Humas, penerima remisi khusus I berjumlah 529 napi dengan rincian, penerima remisi 15 hari sebanyak 142 orang. Kemudian, remisi satu bulan sebanyak 332 orang, remisi satu bulan lima belas hari sebanyak 43 orang, dan penerima remisi dua bulan sebanyak 12 orang.
“Penerima remisi khusus II ada 11 orang, rinciannya remisi lima belas hari enam orang dan remisi satu bulan lima orang,” jelas Ecky.
Sementara para napi yang menerima remisi tersebut kata dia, dari Lapas Klas IIA Pekanbaru terdapat 80 orang, Lapas Klas IIA Bengkalis 73 orang, Lapas Klas IIA Tembilahan 21 orang, Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru empat orang. Kemudian, Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebelas orang, Lapas Klas IIB Bangkinang 81 orang, Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 50 orang, Lapas Klas III Terbuka Rumbai dua orang, Rutan Klas IIB 46 orang, Rutan Klas IIB Dumai 27 orang. Lalu Rutan Klas IIB Rengat 28 orang, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura 72 orang, Cabang Rutan Bagan Siapi-api 43 orang dan Cabang Rutan Selatpanjang dua orang.
“Untuk Cabang Rutan Telukkuantan tidak ada memberikan remisi,” pungkas Ecky.(rir)