Rekam KTP-el Serentak di Simpang Baru

Pekanbaru | Rabu, 26 Desember 2018 - 09:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor 472.13/24150/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018 tentang pelayanan jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan membuka layanan perekaman KTP-el di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kamis (27/12).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin mengatakan, program pelayanan jemput bola perekaman KTP-el tersebut merupakan program nasional dalam rangka mengingatkan dan memfasilitasi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Untuk tahun ini, program jemput bola perekaman KTP El ini kami pilih di Kelurahan Simpang Baru. Untuk menyukseskan program ini, kami juga sudah menjalin komunikasi dengan pihak kecamatan dan juga meminta agar diumumkan kepada warganya,” katanya, kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, layanan ini akan mulai dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Bagi warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el cukup membawa syarat yakni fotokopi kartu keluarga (KK). Meskipun dipusatkan di Kelurahan Simpang Baru, bagi warga dari kecamatan sekitar yang juga ingin merekam KTP-el di sana juga diperbolehkan.

“Kalau ada warga dari Kecamatan Payung Sekaki atau Marpoyan Damai yang ingin melakukan perekaman KTP-el di sana juga boleh. Misalnya saja kalau alat perekam di kecamatan mereka rusak. Karena untuk perekaman KTP-el ini tidak harus dilakukan di kecamatan sesuai domisili,” jelasnya.

Baharuddin menambahkan, sasaran dari program jemput bola ini yakni adalah masyarakat yang baru saja memasuki usia 17 tahun. Karena jika untuk masyarakat di atas usia 17 tahun, saat ini di Pekanbaru rata-rata sudah melakukan perekaman KTP-el.

“Harapan kami para anak muda yang baru masuk usia 17 tahun bisa segera merekam KTP-el. Karena jika tidak kunjung merekam juga, maka pada saat pemilihan presiden dan juga pemilihan legislatif tidak akan terdata dan memiliki hak suara,” sebutnya.

Terkait ketersediaan blangko KTP-el, Baharuddin mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu memusingkan hal itu. Karena jika nanti sudah tersedia, bagi masyarakat yang sudah merekam tapi belum mendapatkan KTP-el, maka akan segera dicetak.

“Intinya merekam saja dulu. Kalau blangkonya belum ada nanti bisa diberikan surat keterangan. Jika blangkonya sudah ada, maka KTP-el-nya akan segera dicetak,” jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook