Laporan JOKO SUSILO dan AGUSTIAR, Kota redaksi@riaupos.co
DPRD Kota Pekanbaru masih serius memperhatikan keberadaan travel illegal atau yang memakai travel yang masih memakai plat hitam saat beroperasi.
Anggota DPRD Pekanbaru Roni Amriel mengatakan, mengatasi persoalan ini perlu ada penanganan serius. Idealnya saling bersinergi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan Pemerintah Provinsi Riau.
‘’Travel-travel illegal ini muncul, karena ada keinginan dari pemilik kendaraan untuk memberikan jasa transportasi yang aman dan nyaman kepada masyarakat dalambepergian, baik ke luar Kota Pekanbaru maupun yang akan datang ke Kota Pekanbaru,’’ ujar Roni Amril kepada Riau Pos, Senin (25/12).
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru kata Roni, ada sekitar lebih dari 2.000 travel yang kini beroperasi di Pekanbaru.
‘’Kami minta Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru bersinergi dalam mengatasi travel ini. Karena ada wilayah yang kebijakannya berada di Provinsi Riau,’’ ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar melaksanakan upaya penanganan travel illegal tersebut, maka tidak memerlukan waktu yang cukup lama dalam penertibannya.
Dia melihat, permasalahan travel ilegal ini sudah menjadi permasalahan bertahun-tahun. Sehingga katanya, ini sangat diperlukan penanganan yang serius dari pemerintah, baik Pekanbaru maupun Provinsi Riau.
‘’Kami melihat Dishubkominfo sudah tegas dalam menindak travel plat hitam ini. Namun sanksi yang diterapkan sepertinya belum membuat pengusaha angkutan travel ini menjadi jera. Setelah dua pekan dan mengikuti sidang, mereka kembali beroperasi,’’ katanya.
Memang kata lagi, keberadaan travel plat hitam tidak semuanya memberikan dampak negatif. Keberadaan travel ini masih ada memberikan nilai positif. Salah satunya terbukanya peluang kerja bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
‘’Harus kita akui, pemilik dari travel ini juga telah banyak mempekerjakan banyak orang, sehingga mereka juga ikut andil dalam mengurangi angka pengangguran di Pekanbaru,’’ tuturnya.
Namun begitu peraturan tetap yang perlu di patuhi. ‘’Nah kalau ada peraturan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan terhadap angkutan sewa ini, disesuiakan dengan petunjuk daerah. Peraturan daerah ini kan ada wilayah-wilayah kebijakan sendiri,’’ terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Wasdal Dishub Pekanbaru Aripin sangat setuju apa yang dikatakan dan diharapkan DPRD tersebut.
‘’Kami tentu terus meningkatkan pangawasan terhadap travel illegal dan bertindak tegas. Tentang sinergi dengan provinsi memang sangat tepat sekali,’’ ucapnya.(lim)