Laporan, ADRIAN EKO, Pekanbaru adrianeko@riaupos.co
Pemerintah Kota Pekanbaru ke depan menolak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah dataran rendah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya wilayah banjir di Pekanbaru.
Namun, larangan tersebut tidak serta merta diterapkan jika ada detail dan pertimbangan lainnya untuk melakukan pembangunan.
‘’Untuk daerah-daerah dataran rendah yang memang rawan banjir seperti kawasan Witayu Kecamatan Rumbai kita akan kawal terus untuk tidak memberikan IMB. Selain itu, IMB juga kita kaji khusus di daerah lainnya yang potensi banjir,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT kepada Riau Pos akhir pekan lalu, di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, banjir yang saat ini terjadi di beberapa wilayah seluruhnya merupakan dataran rendah. Sebagai contoh Perumahan Witayu yang datarannya lebih rendah dibandingkan permukaan air Sungai Siak.
Akibat kondisi itu, setiap tahun Pemko harus merugi karena banjir tidak pernah bisa dihalangi. Jika tetap mengeluarkan IMB, bangunan di wilayah dataran agak rendah harus memenuhi syarat.
Diantaranya, pengembang harus bersedia melakukan penimbunan setinggi 2 meter lebih sehingga tidak akan jadi masalah di masa datang saat permukaan air meningkat.
‘’Memang memerlukan dana tambahan jika IMB di daerah seperti itu tetap dibangun. Jika tidak memenuhi aturan itu, IMB tidak akan saya keluarkan,’’tegasnya. (new)