PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meski APBD Perubahan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah disahkan DPRD 29 September 2015 lalu, namun hingga kini anggaran itu belum bisa digunakan, pasalnya Plt Gubernur Riau belum menyetujui APBD-P tersebut.
"Hingga kini penggunaan anggaran tersebut belum juga bisa dilakukan karena Pemko Pekanbaru masih menunggu verifikasi oleh Gubernur Riau," ungkap Syukri Harto Sekdako Pekanbaru, Senin (26/10/2015).
Dikatakan Syukri, saat ini berkas APBD-P 2015 Kota Pekanbaru sudah berada di meja Plt Gubernur Riau. "Kita berharap beliau secepatnya menandatanganinya, agar anggaran itu bisa digunakan," jelasnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, Syukri menyebutkan batas waktu yang diberikan untuk persetujuan selama 15 hari kerja. "Apabila dalam waktu 15 hari kerja anggaran itu tidak ditandatangani, maka kita sudah bisa menggunakan dana tersebut, tapi itu pilihan terakhir kita. Jangan sampai lewat sehari atau beberapa hari, sehingga membuat hubungan dengan pemerintah provinsi menjadi kurang baik," katanya.
Ditambahkan Syukri, terkait sisa batas waktu verifikasi hingga hari ini masih sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Jadi tidak akan ada pengaruhnya pada kinerja dan percepatan pembangunan Pemko Pekanbaru.
"Sambil menunggu hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah provinsi, kita akan menyiapkan semua administrasi-administrasi yang diperlukan. Ketika hasil verifikasi sudah diserahkan ke Pemko Pekanbaru, dananya dapat langsung digunakan," katanya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga