PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kota Pekanbaru memastikan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas Elpijii 3kg dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu diundur 1 November 2015. Padahal kenaikan HET elpiji 3 kg sudah sah pada tanggal 19 Oktober menyusul sudah ditandatanginya SK HET elpiji 3 kg oleh walikota Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Riaupos.co, Senin (26/10/2015)."SK walikota itu berlaku sejak ditandatangani pada 19 Oktober 2015. Artinya pada tanggal itu sudah berlaku HET elpiji 3 Kg di Pekanbaru. Nmaun dari rapat dengan Pertamina, SKK Migas, agen dan para Camat, Pertamina meminta pengunduruan kenaikan HET elpijii 3 kg," kata Irba
Disebutkan Irba, alasan Pertamina meminta pengunduran kenaikan HET elpiji 3 kg karena mengingat masyarakat kota Pekanbaru lagi dilanda bencana kabut asap serta kelesuan ekonomi.
"Pertamina juga ingin menseragamkan di plang merk harga elpiji 3 kg, makanya mereka meminta kenaikan HET itu diefektifkan pada 1 November. Usulan Pertamina itu kita sampaikan kepada Walikota dan beliau mempersilahkannya, karena pihaknya hanya memberikan admistrasinya," sampainya
Irba pun mengimbau kepada pihak agen agar tidak menaikkan HET elpiji 3 kg secara sepihak, sebab harga itu belum diberlakukan.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi