PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tidak terima telah ditipu karena dijanjikan sang anak bisa diluluskan menjadi anggota Polri dan PNS, akhirnya Khairul (50) warga Jalan Damai Kelurahan Delima Kecamatan Tampan membuat ke Polsek Tampan, Sabtu (24/10/2015). Dirinya melaporkan peristiwa tersebut lantaran telah dirugikan hingga Rp250 juta.
Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi, Ahad (25/10/2015) menjelaskan bahwa peristiwa penipuan yang dialami oleh korban terjadi pada bulan lalu. Pelaku yang diketahui bernama Tri Yudi mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dan PNS. "Korban yang tergiur langsung termakan bujuk rayu pelaku, dan kesepakatanpun terjadi," jelas Kapolsek.
Melihat kesempatan tersebut, akhirnya pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa uang tersebut sebagai pelicin nantinya agar sang anak bisa diterima seleksi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta kepada korban "Pelaku meminta korban mentransferkan uang ke rekeningnya, dan ternyata setelah beberapa lama anak korban tidak lulus. Sedangkan pelaku tidak bisa dihubungi lagi," ujar Kapolsek.
Dengan kejadian tersebut, pihak Satreskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan perkara yang dialami oleh korban. Beberapa orang saksi telah diperiksa, dan barang bukti yang lainnya terus dikumpulkan. "Masih kita lakukan penyelidikan. Jika semua alat bukti lengkap maka pelaku akan kita ringkus," tutup Kapolsek.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga