Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh usaha laundry di Kota Pekanbaru memiliki surat pernyataan pengelolaan limba.
Sebagai jaminan jika limba yang dihasilkan usaha laundry tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
‘’Tim teknis segera terbentuk untuk mengecek langsung beberapa usaha laundry besar di Pekanbaru. Sehingga diketahui apakah sudah memilik surat pernyataan pengelolaan limba. Usaha laundry selain harus memiliki izi usaha juga harus memiliki izin dampak lingkungan dari Badan Perizinan Terpadu (BPT), ‘’ ungkap Kepala BLH Kota Pekanbaru,’’ Syafrudin Sayuti kepada Riau Pos kemarin.
Usaha laundry kiloan yang semakin berkembang di Pekanbaru menjadi sorotan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru. Pasalnya, laundry kiloan tersebut salah satu usaha yang turut menyumbang pada dampak lingkungan.
Tim teknis yang tergabung nantinya, juga akan melakukan pendataan terhadap keberadaan usaha laundry yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga diketahui sampai sejauh mana izinnya usahanya.
‘’Selama ini tim teknis melakukan survei terkait usaha dan perusahaan yang berdampak terhadap dampak lingkungan. Itu dilakukan tim teknis yang berasal dari BLH Kota, BLH Provinsi dan Pusat, jika hasilnya tak ada masalah maka dikeluarkan izinnya. Tetapi jika usaha laundry mencemari lingkungan maka akan dihentikan, ‘’ katanya.
Tidak diketahui secara rinci berapa jumlah seluruh usaha laundry yang berkembang di Pekanbaru. Pasalnya menurut Sayuti selama ini adalah BPT yang mengeluarkan izinya sedangkan BLH Pekanbaru hanya memberikan rekomendasi.
‘’Usaha laundry di pekanbaru baik yang besar maupun yang kecil tentu berdampak pada lingkungan, karena BPT yang mengeluarkan izinnya jadi kita tak mengetahui secara rinci berapa banyak usaha ini, ‘’ ungkapnya.
Menurut dia, laundry besar yang sangat besar berkemungkinan berdampak pada lingkungan adalah yang berada di Jalan Gatot Subroto.(new)