PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tunda bayar kegiatan tahun 2021 lalu harus dituntaskan penyelesaiannya pada tahun ini oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jumlah tunda bayar yang harus diselesaikan Pemko Pekanbaru berkisar di angka Rp70 miliar. Ini tersisa sekitar setengah dari jumlah awal yang berada di angka Rp140 miliar.
"Yang kontraktual sudah kami tuntaskan. Jadi pembayaran saat ini untuk tunda bayar yang nonkontraktual," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, akhir pekan lalu.
Menurutnya, tunda bayar ini kebanyakan piutang berupa pembayaran honor. Ia menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru sudah membahas mekanisme pembayaran tunda bayar bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru.
Jamil tidak menampik ada sejumlah pos anggaran terpaksa dikurangi pada APBD Perubahan. Apabila nantinya tidak ada pengurangan anggaran tentu sektor pendapatan daerah bakal digenjot.
Apalagi pendapatannya tentu harus bisa menutupi untuk tunda bayar yang bakal dibayarkan. Ia menyebutkan, tidak mungkin untuk mengurangi anggaran yang sudah berjalan pada APBD tahun ini.
Pengurangan anggaran ini tidak merata di semua OPD di lingkungan pemerintah kota. Ia menyebut, bahwa OPD memiliki spesifikasi sendiri, sehingga tidak bisa dilakukan pemotongan anggaran yang tersisa.
"Yang kita kurangi sektor kegiatan yang bukan prioritas, begitu juga anggaran rutin yang bisa diambil dari OPD. Bila tidak mungkin, ada pendapatan yang harus ditingkatkan," jelasnya.
Pemko Pekanbaru juga telah mengajukan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 ke DPRD Pekanbaru.
Jamil berharap agar KUA-PPAS tersebut bisa segera dibahas bersama oleh DPRD bersama pemko. "Mudah-mudahan bisa segera di MoU-kan," harapnya.
Meski baru dalam bentuk KUA-PPAS, namun Jamil mengaku optimis APBD Perubahan 2022 sudah disahkan pemakaiannya paling lambat tanggal 30 September mendatang.(ali)