Bisa Ajukan Program TORA

Pekanbaru | Kamis, 26 September 2019 - 10:45 WIB

PEKANBARU (RIAU POS. CO) --  Permasalahan kawasan pemukiman masyarakat yang masuk dalam wilayah hijau atau hutan di Kota Dumai akhirnya ada jalan keluar. Pemerintah Kota Dumai memberikan kesempatan bagi warga yang masuk dalam kawasan hijau pada RTRW Riau untuk mengajukan perubahan kawasan itu dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Keluhan masyarakat memang muncul saat konsultasi publik KLHS RTRW Kota Dumai, Selasa (24/9). Beberapa masyarakat menanyakan status lahan mereka yang selama ini ditempati sebagai pemukiman warga, namun masuk dalam kawasan hijau.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Tanah saya tinggal masuk kawasan hijau, saya mengetahui itu saat akan menaikkan dari SKGR ke sertifikat ke BPN, saat itu BPN bilang tidak bisa karena masuk kawasan hijau,” ujar warga Bukit Timah Rono.

Padahal tetangganya sudah memiliki sertifikat tanah. “Ini kan aneh, kenapa bisa masuk  kawasan hijau, makanya saya pertanyaan saat ini,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan karena nanti jika tidak akan membuat gejolak di masyarakat. “Selama ini kawasan pemukiman, buktinya tetangga saya ada sertifikat tanahnya,” ujarnya.

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai Syamsuddin mengatakan, memang ada pembahasan tersebut, itulah guna dilaksanakan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberikan masukan. “Sudah kita tampung per­masalahan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal mengatakan bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan hijau diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran di program TORA. “Formulir pendaftaran program itu, ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan, nanti akan didata, itu upaya melepaskan kawasan hutan yang telah ditetapkan,” ujarnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook