Kadisperindag Ancam Cabut Izin Penyalur Elpiji

Pekanbaru | Kamis, 26 September 2013 - 11:02 WIB

PEKANBARU (RP) - Lemahnya pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terhadap distribusi gas elpiji tiga kilogram, menjadi salah satu penyebab harganya meroket setiap tahun.

Disperindag Pekanbaru mulai turun untuk menyisir keberadaan sub agen atau penyalur elpiji melon tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan data terbaru Disperindag Pekanbaru sampai September 2013, terdapat agen sebanyak 12 unit di wilayah Pekanbaru. Sedangkan sub penyalur sebanyak 500 unit. Untuk pengecer ilegal belum terdata.

‘’Terhitung hari ini saya sudah menurunkan personel Bidang Perdagangan untuk menyisir sub penyalur elpiji 3 kilogram yang menjual di atas HET. Penyalur yang menjual di atas HET akan diberikan peringatan langsung,’’ kata Kadispenrindag El Sabrina kepada Riau Pos Rabu (25/9). Harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku se-Indonesia yakni Rp14.000 per tabungnya. Sementara kini harga elpiji tiga kilogram dijual pengecer Rp17.000 per tabungnya.

Sub penyalur yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru bakal di survei menyeluruh dan merata. Dengan begitu bakal diketahui apakah benar sub penyalur resmi tersebut berani menjual elpiji tiga kilo melebih HET-nya.

Namun dapat dipastikan pengecer elpiji tiga kilogram yang menjual melebih HET tersebut pengecer yang tidak mengantongi izinnya.

Untuk itu Disperindag bakal menelusuri dari tingkat yang paling tinggi hingga ke tingkat pengecer. Karena seharusnya agen tidak boleh memasok khusus elpiji tiga kilogram kepada sub penyalur yang belum mempuyai izin dari Disperindag dan Pertamina.

Disperindag dapat bertindak tegas terhadap sub penyalur resmi yang menjual elpiji tiga kilo melebih HET.

‘’Kalau tetap membandel akan dicabut izin usahanya (sub penyalur resmi),’’ terangnya. Terkait sub penyalur yang tidak resmi, hal tersebut bakal dikoordinasikan dengan tingkat agen agar melarang memasok.

Disperindag Pekanbaru sendiri belum memiliki data  warung yang menjual elpiji tiga kilo tetapi belum memiliki izin.

Namun diimbau agar mereka dapat segera mengurus, dengan begitu dapat dibina pemerintah. Sub penyalur serta yang berhak mendapatkan elpiji bersubsidi tersebut seharusnya telah diatur.

Salah satunya dengan pemberlakuan sistem kartu kendali. Tetapi di Pekanbaru sistem kartu kendali yang diharapkan distribusi elpiji tiga kilo tetap sasaran, masih belum optimal.

‘’Mengenai kartu kendali memang kita dilematis. Kalau akan kita terapkan secara ketat tidak bisa juga, karena belum semua masyarakat miskin memperolehnya. Kalau tidak diterapkan akibatnya semua masyarakat berusaha membelinya. Jalan tengahnya kami berharap masyarakat yang sudah memperoleh kartu kendali untuk dapat mempergunakannya,’’ kata Sabrina.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook