DPRD-Pemko Sidak Tune Hotel

Pekanbaru | Rabu, 26 September 2012 - 07:38 WIB

PEKANBARU (RP) - Pembangunan  Tune Hotel setinggi tujuh lantai di Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru Kota dinilai banyak menyalahi aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mulai dari pelanggaran izin bangunan, tidak memiliki amdal lalu lintas, tidak memiliki basement sampai persoalan sempadan dengan rumah masyarakat yang terlalu mepet dan juga mengganggu ketenangan warga setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari proses pembangunannyan selama ini, membuat dinding rumah warga yang berdekatan degan hotel menjadi retak-retak. Dan lalu lintas di jalan menjadi terganggu karena bongkar muat barang dilakukan di atas badan jalan yang seharusnya untuk umum itu.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Sulaiman kepada sejumlah wartawan usai melakukan inspeksi mendadak dan melihat langsung proses pembangunan serta melihat semua izin-izin yang dikantongi.

‘’Semua izin yang dikantongi orang ini (pihak hotel, red) tidak ada yang mematuhi izin yang dikeluarkan, baik dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarbang) maupun Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo). Dan ini kami ketahui saat menggelar sidak dengan mengajak dua dinas Pemko, Distarbang dan Dishubkominfo Pekanbaru,’’ ungkapnya, Selasa (25/9).

Ditegaskan Zulfan lagi, harusnya sebelum membangun, pihak hotel atau pemiliknya terlebih dahulu melakukan pengecekan persoalan sempadan antara dinding hotel dengan pemukiman warga sekitar.

Meski dalam izin yang dikeluarkan Pemko disebutkan batas sempadan itu minimal tiga meter dari rumah warga, namun kenyataannya satu meter pun tak sampai, apalagi di bagan atas dinding mulai tidak menyisakan ruang dengan rumah warga.

‘’Banyak keluhan warga, jadi kami melihat pengelola atau pemilik Hotel Tune ini menganggap sepele dengan perda yang sudah dibuat Pemko. Pemko mesti memberikan respon agar pembangunan ini dihentikan dahulu sampai aturan dan izin yang diberikan benar-benar dipatuhi,’’ tegasnya.

Sidak ini juga diikuti oleh anggota dewan kota lainnya, seperti, Firdaus Basyir, M Sabarudi, Fery Sandra, Abdul Gafar, Herwan Nasri dan Said Usman.

Sedangkan dari Distarbang, Firdaus Ces dan Dinas Perhubungan Dedi Gusriadi. Dishub juga melihat bahwa pembangunan yang dilakukan sudah tidak benar lagi. Karena melanggar Perda.

‘’Banyak kesalahan, yang terlihat sekali membongkar material bangunan di atas badan jalan. Ini jelas salah,’’ sesal Dedi.

Sementara itu, Kepala Distarbang, Firdaus Ces menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan beberapa waktu lalu ternyata tidak dipatuhi dan ditindaklanjuti.

Jarak  antara Tune Hotel dengan sepadan itu berjarak 3 mter, namun di lapangan hanya 1 meter lebih kurang.

‘’Artinya ini sudah menyalahi dari perizinan yang kita berikan, jadi kita minta ini segera dipotong karena tidak sesuai lagi dengan izinnya,’’ tegas Firdaus.

Firdaus juga melihat lokasi parkir untuk tamu hotel juga tidak tampak. Padahal menurut pemilik hotel berjanji membeli lahan di samping hotel untuk dijadikan lahan parkir.

‘’Mereka janji akan membeli lahan di sampingnya sebagai tempat parkir, jika ini tidak ada realisasinya maka kita tidak akan memberikan kutipan izin. Dengan tidak diberikannya kutipan izin tersebut otomatis Tune Hotel tidak dapat beroperasi di Pekanbaru. Atau harus dihentikan sementara,’’ sebutnya.

Saat sidak tim tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik hotel, karena dikabarkan sedang di luar kota. Yang ada adalah seorang tenaga asing yang merupakan asisten pemilik Tune Hotel, Rama.

Rama, saat ditanya mengenai izin dan semua aturan yang harus dipenuhi tidak dapat berkata apa-apa. Karena tidak ada yang bisa dikatakan selain mengakui semua aturan yang diberikan dilanggar.

‘’Kami akan patuhi, kami mungkin salah, karena telah mengerjakan bangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan,’’ singkatnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook