KOTA (RIAUPOS.CO) - Keberadaan pohon pelindung yang banyak tumbuh di jalanan Kota Pekanbaru agaknya sudah disalah gunakan. Pohon yang memiliki fungsi sebagai peneduh serta produsen justru dijadikan media pemasangan reklame. Hal tersebut dapat dilihat di berbagai pohon pelindung yang berada di Kota Pekanbaru. Padahal dalam aturannya, Pemerintah Kota (Pemko) sudah secara tegas menyatakan bahwa pohon pelindung tidak dibenarkan untuk di pasangi reklame.
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Jumat (25/8). Ia menjelaskan, bahwa dalam setiap harinya hampir ada ratusan reklame di cabut pihaknya dari pohon pelindung. Jenis reklame beragam. Namun yang paling banyak disebutkan Zul adalah reklame kampanye."memang yang paling banyak itu reklame kampanye. Selanjutnya reklame produk,"tukasnya.
Pencabutan reklame yang dilakukan pihaknya saat itu menghasilkan ratusan reklame yang ditempel pada pohon pelindung. Reklame tersebut kemudian diangkut pihaknya. Untuk kemudian dimusnahkan. Saat ini, lanjutnya, Satpol PP sendiri tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan kembali apa sanksi terberat yang bisa membuat efek jera si pemasang reklame.
"Kami sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Seperti DPM-PTSP dan Badan Pendapatan Daerah. Kalau untuk produk, jelas kami bisa cabut izinnya atau memberikan surat peringatan ke perusahaan atau si pemasang. Kalau produk kampanye, tentu kami harus merumuskan kembali. Apa sanksi yang akan diberikan. Untuk sementara kami cabut reklamenya kemudian dimusnahkan,"sebutnya.(nda)