KOTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Dimana, Perppu tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sesaat setelah penerbitan Perppu tersebut, beberapa kalangan organisasi sempat memanas. Beberapa pihak menuding bahwa penerbitan Perppu baru tersebut bentuk dari keotoriteran pemerintah. Namun demikian, di Pekanbaru sendiri sampai saat ini belum ada gejolak yang cukup berarti.
Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari peranan dari instansi, seperti Kesbangpol Kota Pekanbaru. Dimana setelah isu tersebut mencuat, Kesbangpol langsung dengan cepat mengambil langkah untuk tetap membuat suasana dingin. Seperti yang diceritakan oleh Kepala Kesbangpol Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Jumat (25/8). Ia menjelaskan bahwa langkah pemerintah dalam penerbitan Perppu tersebut sudah benar.
“Bahkan sudah sangat jelas, bahwa tidak ada larangan bagi organisasi yang bercirikan agama. Hanya saja yang tidak dibolehkan landasan organisasi tidak lagi Pancasila,” sebutnya. Sejauh ini menurut Agus, Kota Pekanbaru sendiri masih sangat kondusif dari gejolak yang terjadi di daerah lain. Untuk itu ia sendiri turut mengapresiasi pihak yang mau menjaga serta menahan diri agar tidak terjadi perpecahan.
“Sejauh ini kami juga tidak ada menghentikan organisasi tertentu,” sambungnya. Ia berharap kondisi tersebut dapat terus terjaga. Sehingga masyarakat Kota Pekanbaru yang majemuk dapat terjaga Kebhinekaannya dan terhindar dari perpecahan.(nda/adv)