TKA PT Hypec Jadi Target Imigrasi

Pekanbaru | Jumat, 26 Juli 2013 - 13:39 WIB

KOTA (RP) - Mendapat informasi ada sekitar 92 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina pekerja pembangunan PLTU 2x100 MW Tenayanraya berada di bawah koordinasi sub kontraktor PT Hypec, Imigrasi Pekanbaru langsung menjadikannya sebagai target untuk membuktikan, apakah TKA itu sudah memiliki izin kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan juga Kartu Izin Sementara (Kitas) atau tidak. Jika tidak, maka siap-siap di deportasi.

Hal ini ditegaskan Kepala Bagian TU Kantor Imigrasi Pekanbaru Kurniadie kepada Riau Pos di kantornya, Kamis (25/7). Disebutkannya, begitu mendapat informasi soal adanya pelanggaran ini, tim dari imigrasi langsung turun, dan membuktikan kebenaran ini. ‘’Kami akan cek langsung, dan akan kami tindaklanjuti pelanggaran ini. Kewenangan Deporasi itu ada di imigrasi, jika tidak memiliki Kitas maka siap-siap akan di deportasi,’’ tegasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Soal adanya dugaan, permainan oknum imigrasi dengan PT Hypec sehingga TKA bebas bekerja tanpa izin, juga mendapat respon tegas dari Kurniadie. ‘’Jelas, jika ada bukti maka akan ditindak sesuai hukum,’’ singkatnya semberi menambahkan imigrasi akan berkoorinasi dengan Disnaker kota.

Lebih lanjut dikatakannya, informasi ini akan dilaporakan ke kepala kantor, dan keputusan itu ada di tangan kepala kantor. Tentunya ini akan segera direspon. Karena memang jika terbukti TKA itu melanggar peraturan keimigrasian dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, imigrasi punya kewenangan untuk medeportasi.

‘’Kita juga akan pertanyakan sejauh mana kesalahan yang dilakukan, yang pasti sponsor mendatangkan TKA ini juga harus bertanggungjawab. Akan kita mintai keterengannya. Kami tahu Hypec ini hanya sub konrtraktor, dan kami akan lihat dari paspornya, dan siapa yang bertanggungjawab terhadap TKA ini,’’ ungkapnya lagi.

Dijelaskan Kurniadie, jika setiap pelanggaran soal Kitas ini terjadi, maka menjadi perhatian imigrasi. Namun disampaikan untuk jalur resminya, TKA apabila sudah memiliki izin kerja dari Naker, imigrasi akan memberikan izin tinggal berupa Kitas. Ini berlakukan selama satu tahun, bisa enam bulan, bisa tiga bulan, tergantung permintaan dari perusahaan.(gus)    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook