Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang pengaturan waktu operasional tempat hiburan dan rumah makan, termasuk dilarangnya tempat hiburan malam yang bukan fasilitas hotel untuk buka selama bulan suci Ramadan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengelola tempat hiburan.
Ketika dirazia Polresta Pekanbaru, pengelola tempat hiburan berdalih belum tahu dan tahu tapi tidak mengetahui secara jelas kapan waktu operasional yang ditetapkan.
Operasi yang dilakukan, Selasa (24/7) malam ini dengan menyisir tempat-tempat hiburan malam ini ini diperkuat tak kurang dari puluhan anggota berpakaian lengkap dan belasan orang berpakaian preman.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran Selasa malam itu adalah XP Club di Jalan Jenderal Sudirman.
Karena lokasi tersebut ditemukan dalam keadaan tutup, razia lalu bergerak ke MP Club. Di sini, pihak kepolisian menemukan bahwa tempat hiburan ini masih beroperasi.
Anggota polisi yang sudah merangsek ke dalam lalu melakukan pemeriksaan satu per satu di setiap kamar karaoke yang ada di sana dengan sebelumnya menunjukkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru pada pengelola lokasi tersebut.
Karena apa yang ditemui bertentangan dengan isi surat edaran wali kota, saat itu juga pihak kepolisian membubarkan aktivitas di klub tersebut dengan meminta tamu dan pengunjung untuk keluar.
Usai membubarkan kegiatan di MP, tim yang melakukan razia lalu meluncur ke arah karaoke Happy Puppy di Jalan Riau, namun lokasi itu saat didatangi sudah dalam keadaan tutup.
Meski begitu, pihak pengelola tempat itu tetap diberitahu oleh polisi perihal apa saja yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
Lokasi selanjutnya adalah Karaoke Black and White, Berlian dan Arena Entertainment. Ketiga tempat ini juga sudah dalam keadaan tutup saat didatangi petugas.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kabag Ops, Kompol STP Manullang pada Riau Pos mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk memantau tempat-tempat hiburan di Kota Pekanbaru yang disinyalir masih ada yang buka saat Ramadan, karena di dalam surat edaran wali kota jelas dinyatakan bahwa itu dilarang.
‘’Kita ingin mendukung apa yang disampaikan wali kota tentang operasional tempat hiburan yang menjadi atensi. Ada beberapa tempat yang didatangi dan ditemukan masih ada yang buka, sebagian juga sudah tutup,’’ ujarnya.
Kabag Ops menjelaskan, dari operasi yang digelar ini, tempat hiburan yang ketahuan masih menjalankan operasionalnya saat bulan Ramadan ini sudah diberi peringatan dan diberitahukan mengenai surat edaran tersebut.
‘’Ada pengelola yang tidak tahu ada surat edaran, dan ada juga yang sudah tahu tapi tidak tahu waktunya. Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka,’’ ujarnya.
Ke depan, Kompol Manullang mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan selama Ramadan ini.
‘’Pemantauan akan terus kita lakukan. Kalau kita mengacu pada surat edaran wali kota, Pemko juga sudah membentuk Tim Yustisi. Kita berharap supaya tim ini bisa dimaksimalkan. Yang jelas di dalam edaran itu sudah dituliskan bahwa bagi yang melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dicabut izinnya,’’ tegas Kabag Ops.(yls)