DPRD Minta Kepala Satpol PP Dievaluasi

Pekanbaru | Kamis, 26 Juli 2012 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RP) — Pernyataan Kepala Satpol PP Pekanbaru Baharuddin yang menyebutkan tempat karaoke keluarga boleh buka di bulan suci Ramadan mendapat protes dari kalangan DPRD Pekanbaru.

Wali Kota pun diminta untuk mengevaluasi Kakan Satpol yang memberikan pernyataan berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Satpol PP itu kan tugasnya menegakkan peraturan dan mengamankannya, jika tidak bisa menjalankan tugasnya, sebaiknya Kakan Satpol PP Pekanbaru mundur saja, dan kami merekomendasikan untuk itu,’’ tegas anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Adri Yanto kepada Riau Pos, Rabu (25/7) mengomentari pernyataan

Kakan Satpol PP yang membolehkan karaoke keluarga buka di bulan Ramadan. Ditegaskannya, Perda sudah jelas dan Perwako menguatkannya. Jadi dikatakan Adri mengapa harus ada pernyataan yang berbeda dengan Perwako itu.

 “Tentu dengan kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah dalam hal ini dengan membolehkan atau tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggar aturan ini Satpol PP menjadi beking untuk mendapatkan imbalan? Ini perlu ditindak-lanjuti,” katanya lagi.

Dari pantauan Riau Pos di lapangan, untuk tempat hiburan malam, memang masih ada yang membandel dan tidak mau mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru.

Disebutkannya, dengan tetap bukanya tempat hiburan malam ini jelas mengangkangi apa yang sudah ditetapkan bersama. “Ini perlu ditindak tegas, dan diberikan sanksi terhadap tempat-tempat hiburan yang membandel, cabut izinnya,” begitu kata Adri lagi.

Tidak hanya tempat hiburan malam, dan juga karaoke keluarga yang membandel, akan tetapi kedai-kedai kopi dan juga rumah makan yang tanpa stiker pun tetap beroperasi seperti biasa. Hanya yang membedakannya, pintu dibuka pas ukuran badan.

‘’Sejak hari pertama puasa rumah makan ini dan kedai kopi itu sudah buka, tapi pintunya tidak dibuka lebar melainkan hanya pas badan. Seperti tertutup tapi didalamnya melayani jual beli makan dan minuman,” kata seorang juru parkir di Jalan Cempaka dekat Kantor Dinas Pemadam Kebakaran kota.

Untuk diketahui, sesuai dengan imbauan Wali Kota Pekanbaru Nomor 03/2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 261/2012 tanggal 17 Juli 2012 disebutkan semua tempat hiburan seperti karaoke, pub, kafe dan biliar ditutup selama bulan suci Ramadan.

‘’Kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas bagi tamunya, seperti karaoke, pub, itu boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB saat sahur,’’ tutur Adri mengakhiri.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook