PEKANBARU (RP) - Meski moratorium reklame sudah diberlakukan, kenyataanya tidak ada aksi tegas dari Pemko Pekanbaru. Bahkan saat ini banyak papan-papan reklame dan bando dibangun. Bahkan tidak sedikit diantarnya yang melanggar aturan.
Seperti papan reklame yang dibangun di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Giant yang jarak antara reklame dan kabel jaringan PLN hanya beberapa sentimeter.
Kondisi tersebut mengancam pengguna jembatan akan terkena sengatan listrik karena bahan JPO seluruhnya terbuat dari besi.
‘’Kami sudah melihat JPO itu, sebenarnya bagus karena jelas di sini akan ramai. Tapi papan reklame yang berada di atasnya itu berbahaya karena dekat dengan kabel listrik. Jika hujan tentu ancaman tersentrumnya sangat besar. Tapi moratorium,’’ ujar salah seorang masyarakat yang melintasi di bawah JPO, Amiruddin kepada Riau Pos.
Dari pantaunan Riau Pos di beberapa jalan di Pekanbaru tidak hanya di atas JPO Giant tersebut yang berbahaya. Ada juga reklame yang posisinya menjorok ke jalan, serta ada juga yang sampai menutup persimpangan meski sifat reklamenya sementara bukan permanen.
Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi mengaku aplikasi penata ulang Reklame di Pekanbaru memang belum bisa maksimal. Namun begitu, dia meyakinkan dua pekan lagi Peraturan Wali Kota (Perwako) tuntas dan bisa dilakukan aplikasi penataan ulang reklame ini.
‘’Yang jelas Perwako akan tuntas dua pekan. Disana akan kita lakukan penertiban dan penataan sesuai dengan tempat dan ukuran. Jika memang sudah dibangun tentu sesuai Perwako harus dirubah tentu harus disesuaikan,’’ tegasnya.
Selama Dua Bulan, 130 Reklame Dibongkar
Dalam waktu dua bulan terakhir, tim penataan dan penertiban reklame Kota Pekanbaru sudah melakukan pembongkaran terhadap 130 reklame dari berbagai jenis. Ke-130 reklame yang dibongkar secara paksa itu di pasang pada trotoar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Pada saat pemasangan, pemilik juga tidak memiliki izin.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi Riau Pos melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Fabillah Sandy, Rabu (25/7) di kantor wali kota, saat akan mengikuti rapat tentang pembahasan reklame itu.(lim)