Pemko Beri Penjelasan ke KASN Soal Pelanggaran Rotasi Pejabat

Pekanbaru | Sabtu, 26 Mei 2018 - 13:11 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sudah 14 hari kerja sejak Pemko Pekanbaru menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Di mana surat Nomor, R-971/KASN/4/2018 tertanggal 30 April 2018 itu berisi perihal dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru diberi waktu 14 hari untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan. Dan menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer untuk menindaklanjuti apa yang diminta KASN.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sekarang, berdasarkan laporan dari Asisten I dan Plt BKP-SDM, ini sudah 14 hari. Jadi, hari ini (kemarin, red) Plt Kepala BKP-SDM sudah berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti apa rekomendasi KASN tersebut,” ujar Ayat Cahyadi, Jumat (25/5).

Ia mengaku belum mendapatkan laporan hasil pertemuan tersebut dan apa rekomendasi KASN. Ia hanya berharap, pascaklarifikasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru ke KASN, masalah ini bisa diselesaikan. “Jadi biar clear dan clean lah,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menemukan adanya pelanggaran dalam rotasi pejabat tinggi pratama (PTP) serta pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru tahun 2017 lalu.

Pelanggaran tersebut dituang dalam surat pelanggaran sistem merit  di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dikirim KASN dengan Nomor, R-971/KASN/4/2018 tertanggal 30 April 2018.

“Memang ada surat dari KASN yang kami terima tanggal 9 Mei lalu. Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk selanjutnya memberikan penjelasan ke KASN,” kata Sekko Pekanbaru M Noer waktu itu.(tya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook