Unri Terapkan Sekali Bayar Hingga Wisuda

Pekanbaru | Minggu, 26 Mei 2013 - 05:46 WIB

PEKANBARU (RP) - Pembantu Rektor III Universitas Riau, Drs Rahmat MT menyatakan Universitas Riau menerapkan pembayaran satu kali sampai tamat dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan sistem ini, mahasiswa tidak akan lagi pungutan selama menimba ilmu di bangku kuliah. Untuk menerapkan sistem tersebut, Unri mengelar sosialisasi kepada seluruh civitas akademisi kampus Unri tersebut.

 

‘’Sebenarnya, sosialisasi ini sudah  terlambat dilakukan. Namun pihak Direktorat Pendidikan Tinggi baru sah kan UKT ini kemarin. Makanya baru bisa disosialisasikan. Sistemnya sama, tapi dengan UKT ini mahasiswa tidak perlu berpikir membayar ini atau itu untuk kuliah karena ini sudah dipaketkan,’’terang PR III Unri, Drs Rahmad MT yang didampingi bagian perencanaan Universitas Riau,  Zulfikar serta Pembantu Dekan III Syafri Harto, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sosialisasi yang dimulai siang dan selesai sore tersebut, terlihat hadir Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas, BEM Universitas, koordinator presidium Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas, Toni Era Wijaya, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Bahana Mahasiswa serta beberapa orang dosen dilingkungan Universitas Riau. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Dasar hukum pelaksanaan UU No 12 Tahun 2012 Pasal 88 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Diterangkannya, UKT itu merupakan perhitungan seluruh biaya kuliah selama empat tahun. Dimana biaya kuliah selama empat tahun itu dibagi delapan sesuai semester dan hasil pembagian itu dibayar tiap semesternya. Jadi, ketika kuliah mahasiswa tidak lagi dipungut biaya-biaya lain. Misalnya, biaya Kuliah Kerja Nyata, Praktek Pengalaman Lapangan dan biaya-biaya wajib yang biasanya harus dibayar mahasiswa ketika kuliah, karena telah dibayar diawal semester.

Untuk jumlah UKT setiap program studi bervariasi sesuai biaya kuliah mahasiswa yang sudah ditetapkan. Penghitungan UKT ini berdasarkan rumus yang telah ditetapkan Dikti.

‘’Pokoknya segala macam pungutan wajib mahasiswa selama mengikuti kuliah itu dibayar diawal masuk kuliah. Artinya, kalau kita berkoar-koar dan aksi sekalipun ini tidak akan mempengaruhi kebijakan.’’ terang Zulfa.  ( mgcs7)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook