Sidang Lapangan, Penggugat Tunjuk Lahan dari Seberang Jalan

Pekanbaru | Sabtu, 26 Mei 2012 - 10:13 WIB

Sidang Lapangan, Penggugat Tunjuk Lahan dari Seberang Jalan
Hakim PN Pekanbaru bersama penggugat dari Pemprov Riau melaksanakan sidang lapangan, Jumat (25/5/2012). (Foto: didik herwanto/riau pos)

PEKANBARU (RP)- Sidang lapangan atas gugatan Pemprov Riau terhadap Kimar Sarah sebagai pemilik sebidang lahan di Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru diselenggarakan Jumat (25/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hakim, penggugat dan kuasa hukum penggugat tidak masuk ke halaman Kimar Sarah. Mereka hanya melihat dari seberang jalan.

Terlihat majelis hakim yang terdiri dari Isnurul SH MH, Krosbin Lumban Gaol dan Masrizal serta penggugat, diwakili Kabiro Hukum Pemprov Riau, Sudarman SH di seberang rumah Kimar. Sesekali rombongan terlihat melihat kertas-kertas yang mereka bawa dan menunjuk-nunjuk lahan Kimar dari seberang jalan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Isnurul SH didampingi dua hakim anggotanya Krosbin L Gaol SH dan Masrizal SH mengatakan, kedatangan mereka untuk sidang lapangan hanya memeriksa kondisi di lapangan.

‘’Dengan turun ke lapangan, maka diketahui bahwa ada lahan yang belum dibebaskan sehingga membuat jalan macet,’’ kata Isnurul.

Salah seorang saksi yang hadir dalam sidang lapangan tersebut adalah Ketua RW 12, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Bambang Dwi Purwanto. Dia mengatakan bahwa dia hanya diminta keterangan mengenai kondisi lapangan yang macet.

‘’Memang kita lihat sendiri bahwa kondisi macet dan sering terjadi kecelakaan di lokasi,’’ kata Bambang.

Ditanya apakah memang ada laporan polisi lalu lintas tentang banyaknya kasus kecelakaan di lokasi, Bambang mengatakan bahwa banyak orang yang mengalami kecelakaan tidak melapor. ‘’Kan tidak semua yang kecelakaan di sini melapor,’’ kata Bambang.

Sementara itu, Kimar Sarah yang melihat penggugat dari halaman rumahnya mengatakan dia tidak peduli. ‘’Mau eksekusi silahkan, tidak ada yang saya takutkan. Tapi sejak 28 tahun yang lalu sudah diputuskan bahwa bestek jalan ini adalah 70 meter dari parit yang ada di depan rumah saya ini. Jadi tanah saya tidak masuk dalam daerah milik jalan,’’ kata Kimar.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook