Ditusuk 26 Kali, Gadis di Bawah Umur Lolos dari Maut

Pekanbaru | Rabu, 26 April 2023 - 09:20 WIB

Ditusuk 26 Kali, Gadis di Bawah Umur Lolos dari Maut
Ilustrasi (INTERNET)

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Seorang gadis di bawah umur selamat dari maut usai mendapatkan tikaman membabi buta oleh seorang pria berinisial RO (28). Gadis yang baru berusia 16 tahun ini ditusuk 26 kali dan luka menganga di sekujur tubuhnya mengeluarkan darah.

Peristiwa itu terjadi Selasa (18/4) dini hari, ketika korban menerima pesan dari seorang pria berinisial RO (28).


Setelah sepakat, keduanya bertemu di kamar salah satu hotel kelas melati di persimpangan Jalan Tengku Bey dan Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya.

Saat berada di dalam kamar hotel berduaan, pintu kamar diketuk oleh seseorang. Saat itu pelaku mulai bergelagat tidak ramah. Ia langsung mengeluarkan pisau dan dalam sekejap, pelaku menyerang korban secara membabibuta tanpa mempedulikan ketukan pintu. Penusukan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Gadis remaja itupun tidak berdaya dan bersimbah darah. Tubuhnya penuh luka tusukan. Berdasarkan ketera­ngan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK MH, 26 liang bersarang di tubuh korban.

”Keadaan korban masih hidup dan masih dirawat dengan luka tusukan diperkirakan 26 tusukan,” kata Kompol Andrie.

Kasat Reskrim menyebutkan, keterangan awal dari para saksi dan juga pelaku, pisau yang digunakan pelaku memang sudah dipersiapkan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya pernah diperas, hingga membawa pisau untuk jaga-jaga agar tidak kembali diperas. ”Pengakuan pelaku ini masih perlu didalami, ada pengalaman traumatis pernah diperas. Sebelum kejadian dia pernah diperas oleh wanita open BO lain, lewat aplikasi yang sama, tapi di hotel berbeda, masih di wilayah hukum Polsek Bukit Raya,’’ sebut Kompol Andrie.

Pelaku diamankan di lokasi tanpa perlawanan oleh personel Unit Reskrim Polsek Bukit Raya yang mendapat laporan dari pihak hotel. Pelaku langsung diamankan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari naas itu.

Sementara korban dini hari itu juga dilarikan ke Rumah Sakit Syafira untuk mendapatkan tindakan medis. Lalu pada pukul 13.00 WIB siangnya, korban dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Ketika ditanya apakah benar pelaku melakukan penusukan karena merasa akan diperas, Kompol Andrie belum memberikan keterangan lebih lanjut. ”Masih perlu didalami. Korban masih dirawat, belum bisa kami mintai keterangan,” kata Kompol Andrie.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 bilah pisau dapur dan 1 unit ponsel pintar. Turut diamankan 1 lembar handuk, 1 selimut dan 2 lembar sprei yang penuh bercak darah.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 80 ayat (2) jo 76 C Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUHP.

Berdasarkan penelusuran Riau Pos, pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik di Kabupaten Kampar. Pelaku juga diketahui sudah beristri dan memiliki dua orang anak.

Menurut salah seorang rekan kerja pelaku yang tidak ingin identitasnya diketahui, semua orang di pabrik terkejut atas kejadian tersebut.

”Tidak menyangka kami, soalnya kalau di tempat kerja dia biasa saja. Tidak banyak cerita dan tidak pernah bahas-bahas cewek yang begituan. Kasihan saja sama dia sekarang, bagaimana anak istrinya nanti. Malang sekali nasibnya,” tutupnya,” kata rekan kerja pelaku.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook