PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dana Alokasi Khusus (DAK) diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Kementerian PUPR untuk pembangunan rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat. Sebanyak 72 nama warga penerima sudah diajukan ke Kementerian PUPR.
Di Pemko Pekanbaru, pengelolaan RLH ini berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra SSTP MSi, Senin (25/4) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan SK berikut nama penerima bantuan ke Kementerian PUPR.
"Sudah ada SK-nya yang kami kirimkan ke pusat juga untuk nama-nama penerimanya. Penerimanya berdasarkan SK dari pusat yang kita usulkan melalui Balai Kementerian," ujar Kevin.
Untuk memastikan 72 penerima bantuan RLH sudah memenuhi persyaratan, petugas akan kembali turun kelapangan untuk melakukan verifikasi.
"Tapi untuk memastikan lagi ke 72 penerima ini, kami kerahkan petugas untuk verifikasi kembali di lapangan," ungkap Kevin.
Disinggung seleksi yang dilakukan kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru ini menyebut, seleksi dan persyaratannya sama dengan tahun lalu.
"Untuk seleksi penerimaan DAK nya tetap sama seperti tahun lalu," sebutnya.
Pembangunan baru RLH, pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp 20 juta, sedangkan Rp40 juta dianggarkan melalui APBD murni. Dengan total anggaran per unit sebesar Rp 60 juta. Jumlah RLH yang akan dibangun sebanyak 72 unit.
Syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan bantuan rehab rumah di antaranya, rumah tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan, kondisi rumah rusak sedang, bermasalah dengan pencahayaan, dan dengan konstruksi. Atap, dinding dan lantai rumah dalam kondisi rusak, masalah sanitasi, dan lahan atau tanah milik sendiri.(ali)