Awasi Peredaran Ikan Kaleng Jelang Ramadan

Pekanbaru | Kamis, 26 April 2018 - 11:38 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pascaditemukan ikan kemasan kaleng mengandung cacing seperti yang dirilis Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru terus mengoptimalkan pengawasan kepada pelaku. Bahkan DPP telah mengeluarkan surat imbauan untuk pelaku usaha, camat dan lurah untuk mengawasi  dan tidak ada lagi memajang ikan kaleng tersebut sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Kepala DPP Kota Pekanbaru  Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan, sejumlah toko dan swalayan sudah menarik produk ikan kaleng dari tokonya. Bahkan sudah ada yang sudah dimusnahkan bersama BPOM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meskipun begitu, dari pantauan masih ada toko dan swalayan yang memajang produk ikan kaleng mengandung cacing. Ingot mengaku akan terus melakukan pengawasan. Pihaknya berharap pemilik dan pengelola toko serta swalayan tidak lagi memajang produk yang dilarang tersebut.

“Apalagi menjelang bulan Ramadan ini, tingkat konsumsi masyarakat untuk membeli ikan kaleng itu biasanya meningkat,” ungkap Ingot.

Pihaknya kembali mengingatkan agar momen ini tidak dimanfaatkan pemilik toko dan swalayan untuk tetap menjual produk ikan kalengan yang sebelumnya diumumkan BPOM RI mengandung cacing.

“Ini kewajiban moral mereka (pelaku usaha, red) untuk tidak memasarkan dan menjual produk yang tidak layak dikonsumsi,” tuturnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebokan dengan ikan kaleng bercacing di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menarik 27 merek ikan kalengan jenis makerel dari pasaran yang menunjukkan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.

Sampai 28 Maret 2018, BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.

Takut Konsumsi  

Beberapa produk iklan kaleng telah dilarang edar oleh DPP Pekanbaru awal April 2018 lalu. Namun ternyata hal itu membuat warga lebih memilih untuk tidak mengomsumsi produk serupa, meski mereknya tidak masuk dalam kategori yang dilarang edar.

Seperti yang ungkapkan Kiki, warga Jalan Garuda Sakti. Dia sudah tidak pernah mengonsumsi ikan kaleng merek apapun yang saat ini masih mudah ditemukan di minimarket ataupun di warung-warung. “Memang nggak semua merek dilarang, tapi saya tak hapal. Lagi pula sudah tak selera untuk dikonsumsi keluarga,” ujarnya.

Padahal menurutnya, selama ini produk ikan kaleng sudah menjadi salah satu menu alternatif karena praktis untuk dimasak. “Apalagi kalau bulan Ramadan, biasanya selalu tersedia buat menu sahur. Simpel dan praktis,” katanya.

Warga lain di kawasan yang sama pun berpendapat berbeda. Meski sudah mendengar dan mengetahui isu tentang cacing yang ada di dalam produk ikan kaleng namun tidak menurunkan minat konsumsinya pada produk ikan kaleng.

“Mungkin kalau yang harganya murah-murah iya takut makannya, tapi kalau merek yang terpercaya kan tak perlu takut. Lagian kan konsumsinya juga sudah lama,” jelas Lina.(gem/cr9)

Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook