PEMBANGUNAN PUSAT UJI KENDARAAN DI BRPS

Tak Selesai Tahun Ini, Pindah ke Rohul

Pekanbaru | Kamis, 26 April 2018 - 12:03 WIB

(RIAUPOS.CO) - Tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan melakukan pembangunan gedung uji kendaraan di Bandara Raya Payung Sekaki (BRPS). Dalam pembangunan tersebut, Dinas Perhubungan mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Riau. Namun jika tidak direalisasikan dalam tahun ini, maka uji kendaraan masyarakat akan dipindahkan ke Rokan Hulu yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Artinya jika bangunan uji kendaraan tersebut tidak terealisasi, maka kita mengalami kerugian salah satunya PAD, (pendapatan asli daerah, red),” kata Kabag Ekonomi Setko Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada Riau Pos di ruang kerjanya, Rabu (25/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, kata Irba, sangat aneh jika kendaraannya di Pekanbaru tetapi uji ke Rokan Hulu. Bahkan ada waktu dan jarak yang di tempuh masyarakat ketika menguji kendraan di daerah lain. “Apalagi kita mempunyai filosofi melayani lebih dekat dengan masyarakat agar tidak memiliki biaya,” sebutnya.

Sedangkan saat ini, rencana pembangunan gedung pusat uji kendaraan di area Terminal BRPS belum dimulai. Sebab lokasi masih dipakai ratusan pedagang untuk berjualan dan belum dipindahkan ke lokasi baru tak jauh dari lokasi sebelumnya.

Berdasarkan inventarisir terakhir yang diterima Pemerintah Kota Pekanbaru, sebanyak 368 pedagang masih menggantungkan hidupnya berjualan disana. Namun jumlah bertambah  berdasarkan hasil kunjungan langsung ke lokasi menjadi sekitar 500 orang.

“Proses pemindahan pedagang sedang berlangsung. Kita sudah minta Dinas PUPR untuk membantu membersihka lokasi pemindahannya. Informasi terkahir peralatan yang ada di PUPR sedang dipakai untuk kegiatan lain yang tak kalah pentingnya,” bebernya.

Irba juga menyebutkan, lahan yang selama ini dipakai uji kendaraan merupakan milik pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Bahkan Pemprov sudah ultimatum terhadap lahan tersebut. Sebab mereka akan memakai lahan tersebut untuk peruntukan lain. “Sebenarnya kita bisa negosiasi sama pemprov terhadap lahan tersebut, akan tetapi secara aturan dan undang-undang bangunan pusat uji kendaraan harus dimiliki oleh kabupaten/kota,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, pemko tahun 2018 ini melalui Dishub Pekanbaru sudah menggarkan untuk pembangunan gedung pusat uji kendaran lebih kurang Rp2 miliar. (lin)

Laporan Debsy Medya Septiani, kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook