E-KTP Tidak Boleh Difotokopi

Pekanbaru | Jumat, 26 April 2013 - 11:10 WIB

KOTA (RP) - Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Minduk) pusat melarang keras kepada masyarakat untuk memotokopi KTP elektronik (e-KTP). Alasannya, sinar laser yang menyinari bagian permukaan e-KTP akan dapat merusak data diri masyarakat yang tersimpan pada bagian chip e-KTP tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, H Hermanto Yasin SH kepada Riau Pos, Kamis (25/6) di ruang kerjanya. Menurutnya sesuai dengan arahan yang disampaikan Dirjen Minduk, instansi terkait tidak dibenarkan untuk memotokopi e-KTP yang dimiliki masyarakat, karena dapat merusak data yang ada di dalamnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Untuk kepentingan data identitas masyarakat yang bersangkutan, instansi terkait, seperti kantor perpajakan, perbankan, imigrasi, kepolisian serta instansi lainnya, jika tidak mempunyai card reader yang bisa membuka data pada e-KTP, maka hanya dibenarkan untuk mencatat nama dan nomor NIK yang tercantum pada e-KTP,’’ terangnya.

Khusus untuk di instansi pemerintah lanjut Hermanto, Dirjen Minduk sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota dan provinsi untuk menganggarkan dana untuk pembelian card reader yang bisa membuka data e-KTP tersebut pada APBD perubahan nanti. ‘’Ini harus segera diadakan, karena untuk mencegah terjadinya kerusakan pada data yang tersimpan di dalam chip e-KTP itu sendiri,’’ terangnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook