PEKANBARU (RP) - Dua oknum anggota Satpol PP Pekanbaru berinisial DA dan RZ yang terbukti secara internal melakukan pungutan liar (pungli) di beberapa panti pijat beberapa waktu lalu hingga saat ini belum diberikan sanksi.
Bahkan saat penggantian Kepala Satpol PP Pekanbaru dari Erwad Husnan ke Baharuddin, keduanya masih aktif menjadi anggota Satpol PP. Tidak hanya itu, terkait kasus indisipliner tersebut, Kasatpol PP terlihat memaafkan anggotanya tersebut.
‘’Anggota Satpol PP yang sebelumnya dinyatakan pelaku pungli informasinya sudah diproses. Tapi mereka masih tetap anggota Satpol PP serta tidak ada sanksi administrasi sebagai PNS. Lihat saja nanti apakah ada laporan yang akan kita layangkan ke BKD nantinya,’’ terang Kepala Satpol PP Pekanbaru Baharuddin kepada Riau Pos, Rabu (25/4).
Dijelaskannya, terkait pungli yang sempat membuat Pemko Pekanbaru tercoreng tersebut memang menjadi salah satu fokus Satpol PP. Penyidikan secara internal sudah dilakukan untuk membuktikan pembenarannya.
Setelah mendapatkan seluruh bukti yang jelas serta keterangan sanksi kedua anggota satpol PP tersebut dikenakan sangsi pemindahan tugas. Mereka diberikan sanksi menjadi penjaga piket di kediaman Wakil Wali Kota Pekanbaru.
Sementara itu, uang yang sudah mereka pungut dikembalikan kepada pemilik panti pijat. Karena sudah menjalankan sanksinya, kedua anggota Satpol tersebut masih tetap menjadi anggota.
Sementara itu, terkait pelaku narkoba yang melibatkan anggotanya Sy (30) yang ditahan Polda Riau, Baharuddin menyatakan dia sudah dibebaskan dari tahanan. Namun begitu, Baharuddin tidak mengetahui sanksi hukum apa yang diterima anggotanya tersebut. Yang jelas, Sy hingga saat ini belum kembali bertugas dan masih dirumahkan.
Terkait statusnya sebagai PNS, mantan Sekretaris Dinas Sosial ini menyatakan sudah menyerahkan laporannya ke BKD untuk bisa diproses sesuai dengan UU 43/2010 tentang disiplin PNS.(eko)