Pemprov Pastikan Sudah Punya Izin Bandar Serai

Pekanbaru | Kamis, 26 April 2012 - 09:01 WIB

PEKANBARU (RP) - Pemerintah Provinsi Riau memastikan telah memiliki izin prinsip untuk rencana pembangunan Bandar Serai Town Square and Convention Center. Ini merupakan rangkaian dari pengusulan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sedang diproses.

‘'Kita sesalkan, kenapa Pemko Pekanbaru tidak mengecek administrasi secara jelas. Pasalnya, kita sudah mendapatkan persetujuan prinsip Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan nomor 644.2/BPT/36/2012. Intinya mengenai proses persetujuan untuk Bandar Serai Town Square and Convention Center,’’ ujar Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro kepada Riau Pos, Rabu (25/4) di Kantor Gubernur Riau.

Selain itu, kita juga telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru. Surat yang diterima Biro Pemerintah Kota Dari distarubang dengan nomor 650/DTRB/2012/09 bulan Januari lalu.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, surat tersebut berisi sikap atas surat yang sebelumnya diajukan Biro Perlengkapan Setdaprov Riau. Dimana, rencana tersebut dinilai tidak melanggar peruntukan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.

Untuk proses lanjutan, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau dihimbau untuk mengurus izin prinsip melalui Badan Pelayanan Terpadu. 

‘’Intinya kita sudah mendapat izin prinsip. Selain itu, kita masih punya waktu setahun untuk melengkapi seluruh persyaratan. Sehingga secara administrasi, tidak ada yang menyalahi aturan. Ini bukti kita terus melakukan koordinasi bersama Pemko Pekanbaru,’’ papar Abdi.

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, Abdi menyayangkan Sikap Pemko Pekanbaru yang seakan tidak mengetahui proses administrasi yang sudah kita jalankan. ‘’ Harusnya mereka mengecek dulu kebenaran informasinya. Jadi apa yang kurang dapat disampaikan dapat dikoordinasikan. Apalagi sesama instansi pemerintahan,’’ imbuhnya.

Wako: Tetap Harus Ada IMB
Terkait Izin Prinsip (IP) yang dikatakan sudah dikantongi Pemprov Riau, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT tidak membantahnya. Sepengetahuannya, IP tersebut memang sudah diterbitkan oleh Pj Wali ota Pekanbaru Syamsurizal saat masih menjabat. 

Hanya saja, tertib administrasi, IP hanya berlaku untuk pengetahuan Pemko jika akan ada pembangunan Town Square di areal Purna MTQ tersebut. 

Sementara, untuk pembangunannya sendiri harus mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarbang) Kota Pekanbaru.

‘’IP memang ada, tapi kalau dikatakan itu hanya lisan saja sekadar untuk memberitahukan. Pembangunan tersebut tetap harus ada IMB. Saya kira soal seperti ini tidak perlu diajarkan karena Pemprov lebih paham tentunya,’’ terangnya.(rio/eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook