KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis sie jie, Sabtu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas tepatnya di sebuah warung yang berada di Jalan Merpati RT 003 RW 002, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Tersangka diketahui berinisial BE (51), warga Jalan Merpati Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) model lipat warna hijau serta nomor kartu.
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Budi Wunarko mengatakan, sebelum melakukan penangkapan awalnya mereka mendapatkan informasi adanya aktivitas judi di sebuah warung yang berada di Jalan Merpati.
Setelah mendapatkan laporan perjudian jual nomor sie jie itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel lipat yang di dalamnya berisikan pesanan nomor sie jie.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah lebih kurang tiga bulan melakukan kegiatan tersebut dengan cara menerima titipan dari pemasang nomor sie jie. Kemudian disetorkan langsung kepada pelaku berinisial G yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Waktu itu setelah mengakui kesalahannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(lin)