PERWAKO BELUM ADA

Penerapan Kantong Plastik Berbayar Belum Bisa Maksimal

Pekanbaru | Jumat, 26 Februari 2016 - 13:08 WIB

Penerapan Kantong Plastik Berbayar Belum Bisa Maksimal
Ilustrasi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Hj Masni Ernawati SH, mengatakan instruksi penerapan kantong plastik berbayar belum bisa diterapkan secara maksimal di Pekanbaru. Hal ini dikarenakan semua harus ada aturan resmi dalam bentuk Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) untuk penerapan kantong plastik berbayar di lapangan.

"Sebaiknya harus ada payung hukum terlebih dahulu, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan wali kota. Sebelum peraturan tersebut dikeluarkam, sebaiknya masyarakat yang berbelanja jangan mau membayar," terang Masni Ernawati, Jumat (26/2/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Politisi Golkar ini juga mengatakan, ketika peraturan tersebut sudah dibuat dan diterapkan, maka harus disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kantong plastik berbayar tersebut.

"Ini merupakan gebrakan baru yang dibuat pemerintah pusat untuk mengurangi limbah sampah yang perlu didukung. Namun penerapan kantong plastik berbayar ini harus disertai aturan yang jelas dan harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," ujar Masni Ernawati.

Masni Ernawati juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan tas belanja sendiri yang pastinya akan lebih hemat.

"Disarankan kepada masyarakat hendaknya saat akan berbelanja agar membawa tas untuk belanjaannya sendiri dari rumah," tukas Masni Ernawati.

Untuk diketahui penerapan kantong plastik berbayar yang diinstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini ternyata menuai kontroversi di tengah masyarakat. Untuk penerapan di Kota Pekanbaru hingga saat ini Pemko Pekanbaru masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) penerapan kantong plastik berbayar oleh Pemerintah Pusat.

Terlebih lagi penerapan terhadap kantong plastik berbayar tersebut ternyata belum disertai dengan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum, terutama buat para konsumen dan saat ini ditemukan di lapangan ternyata masyarakat sudah dikenakan biaya Rp200 per kantong plastik.

Laporan: Susanto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook