23 Oplet, 6 Bus Ditindak

Pekanbaru | Kamis, 26 Januari 2012 - 08:42 WIB

PEKANBARU (RP) - Sekitar 45 kendaraan angkutan umum ditertibkan saat dilaksanakan razia gabungan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Rabu (25/1) pagi, di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Plaza Sukaramai. Dari 45 kendaraan yang ditertibkan ini, 29 kendaraan berupa 23 oplet dan 6 bus ditindak.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Fadly Munzir melalui Wakasat, AKP Oki Bagus saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (25/1), membenarkan hal ini.’’45 kendaraan ditindak, dengan barang bukti yang disita berupa satu Surat Izin Mengemudi (SIM), 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), enam buah bus dan 23 buah oplet,’’ ungkap AKP Oki.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, angkutan-angkutan umum yang ditindak ini adalah mereka yang melanggar aturan.

‘’Ada yang menggunakan supir tembak, tidak punya SIM, kaca film yang digunakan gelap di atas 60 persen, soundystem yang tidak sesuai ketentuan hingga penggunaan knalpot racing,’’ paparnya.

Operasi yang dilakukan terhadap angkutan umum ini, dikatakan Wakasat Lantas, adalah operasi rutin yang bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas di dalam angkutan umum.

’’Kaitannya, di kota-kota besar rawan kriminalitas dalam angkot. Dalam satu minggu ini kita akan lakukan operasi besar-besaran,’’ tegas AKP Oki.

Ia menyarankan kepada pemilik angkutan umum agar segera mengurus segala kelengkapan terkait kendaraan yang dimiliki.

’’Pemilik harus mengurusnya. Kita sarankan ikut aturan. Kaca film sesuai kadar yg telah ditentukan, tidak menggunakan knalpot racing, soundsystem yang berlebihan, dan kaca spion yang layak harus dipasang. Silahkan cari rezeki, tapi ikuti aturan,’’ katanya lagi.

Sementara itu, Kasi Wasdal Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Max Robert pada wartawan saat dimintai tanggapannya mengenai razia gabungan ini, mengatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap mobil, kotak soundsystem yang dianggap menyalahi aturan juga disita.

’’Kita menghimbau kepada pemilik kendaraan agar menghidupkan KIR kendaraannya yang sudah tidak berlaku lagi. Ke depan, kita wacanakan bagi supir angkot untuk menggunakan seragam agar tidak ada supir tembak,’’ ujar Max Robert.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook