Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.com
Pemungutan parkir yang dilakukan oleh pengusaha mal atau perhotelan di Pekanbaru saat ini mulai banyak dikeluhkan oleh banyak masyarakat.
Pasalnya, tarif yang dikenakan oleh pengelola terlalu tinggi.
Seperti halnya untuk tarif parkir kendaraan roda dua, satu jam pertama masyarakat dikenakan Rp1.500. Apabila memarkirkan kendaraan melebih dari satu jam, maka masyarakat harus melakukan penambahan bayar tergantung dari berapa waktu yang terpakai oleh masyarakat.
Begitu juga halnya dengan kendaraan roda empat, berdasarkan ketentuan Perda Nomor 2/2011, bahwa setiap kendaraan roda empat yang parkir di pusat perbelanjaan seperti mal dan juga hotel satu jam pertama akan dikenakan sebesar Rp4 ribu.
Selanjutnya satu jam ke atas akan dihitung sesuai dengan banyak jumlah jam yang dipakai.
Mario salah seorang masyarakat Kota Pekanbaru kepada Riau Pos, Rabu (25/1) menceritakan, pemungutan bea parkir yang ditetapkan oleh pihak pengola pusat perbelaanjaan di Pekanbaru terkesan sangat memberatkan. Dengan parkir selama tiga saja, dirinya harus mengeluarkan uang Rp6 ribu.
Selama ini katanya, besar tarif yang di pungut oleh pengelola hanya paling besar Rp4 ribu.
‘’Waktu mau keluar saya sempat kaget, biasanya saya hanya bayar parkir sebesar Rp4 ribu. Tapi saat itu petugas parkirnya langsung bilang, uang parkirnya kurang Rp2 ribu. Saya sempat mempertanyakan sejak kapan pula kenaikannya, mereka bilang kenaikan itu sejak adanya penetapan perda yang baru. Jujur saya merasa tarif yang diterapkan oleh pengelola sekarang ini sangat memberatkan masyarakat. Karena semakin lama parkir disana, maka uang yang harus kita keluarkan untuk bayar parkir akan semakin besar,’’ katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Dispenda Musa mengatakan, pemungutan uang parkir di tempat-tempat mal dilakukan dengan sistim progresif atau dengan mengunakan sistim jam.
Khusus untuk kendaraan roda empat katanya, satu jam pertama akan dikenakan Rp3 ribu, jika lewat dari satu jam, maka pemilik kendaraan akan dikenakan biaya tambahan, dan besarannya tergantung kepada pengusaha mal.
‘’Pemko dalam hal ini Dispenda akan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota sesuai dengan harga tiket yang diajukan setelah mendapat persetujuan dari pemilik mal. Selanjutnya Dispenda akan melakukan pemungutan pajak atas parkir tersebut sebesar 30 persen dari besar transaksi yang dilakukan setiap harinya. Artinya, sistem apapun memang dimungkinkan, tapi harus mendapat persetujuan dari Pemko,’’ ungkapnya.
Terkait sistem penyetoran pajak parkir terang Musa, para pengelola parkir akan diminta untuk menghitung sendiri dan menyetorkan sendiri ke Dinas Pendapatan Daerah.
Untuk meminimalisir terjadinya kebocoran terhadap pajak parkir tersebut jelas Musa, pihaknya mengingatkan kepada para pengelola, sesuai yang diatur di dalam Perda Nomor 2 tahun 2011, apabila disengaja menyembunyikan omset penerimaan atau tidak melaporkan dengan benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui data yang disampaikan tidak benar dengan apa yang dilaporkan, maka pihak pengelola bisa diberikan sanksi administrasi dimana jumlahnya empat kali lebih besar dari kurang bayar.
‘’Disini kita mengingatkan mereka agar menyampaikan pajak dengan benar sesuai dengan data yang ada. Karena walaupun sekarang pengelola kita minta untuk menghitung sendiri, tapi kita tetap melakukan pemeriksaan setelah itu. Apabila terdapat ketidak cocokan, dan diketahui menyembunyikan omset, maka kita akan kenakan sanksi. Untuk itu kita imbau kepada masyarakat yang akan membayar pajak untuk menyetorkan pajaknya sesuai dengan data sebenarnya,’’ ujar Musa.(nto)