PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Meski telah ditangani pihak ketiga, persoalan sampah di Kota Pekanbaru masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada ujungnya.
Persoalan ini, ditambah pula perilaku masyarakat yang dinilai masih kurang terhadap kebersihan sampah. Padahal Pemerintah Kota (Pemko) sudah memiliki Perda Sampah.
DPRD Kota pun mendesak supaya Perda diterapkan terutama sanksinya.
"Apa guna Perda Sampah yang dibuat dengan anggaran ratusan juta, jika hanya jadi pajangan saja. Ini tanggung jawab DKP untuk melaksanakannya," tegas anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Said Usman Abdullah (SUA), Jumat (25/12).
Kata SUA, Perda itu sudah disahkan sejak 2014 lalu, dan sampai saat ini belum juga diterapkan.
Imbasnya, sangat berpengaruh besar terhadap Pemko, juga berdampak kepada pola masyarakat, yang masih membuang sampah sembarangan.
"Terlepas adanya pengelolaan sampah oleh pihak ketiga PT MIG, tidak ada alasan untuk tidak bisa diterapkan, 2016 sudah harus jalan itu," katanya lagi.
Persoalan masih berserakannya sampah-sampah disejumlah persimpangan di tanah kosong, di pinggir-pinggir jalan dan banyak lagi. Dinilai kurang akibat sosialisasi dan tidak ada sanksi dari DKP.
Untuk itu, SUA mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama saling menjaga.
"Mari berkomitmen membuat kota ini bersih. Jangan lepas tangan, dan jangan acuh, karena sudah banyak uang rakyat dibelanjakan untuk hal ini," ungkapnya.
Menurut Kepala DKP Pekanbaru Edwin Supradana, ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya, sehingga belum melakukan sosialisasi secara maksimal.
"Kemarin kan waktu kabut asap, kita terhenti melakukan sosialisasi dua bulan. Sebelumnya, kita disibukkan dengan pembahasan Ranperda Multiyears dengan DPRD," jelasnya.
Meski begitu, Edwin berjanji akan segera menerapkan Perda Sampah ini. "Perda Sampah mulai berlaku Januari 2016 nanti. Kita akan sampaikan ke masyarakat," tegasnya. (gus)
Editor: Yudi Waldi