Wako: Saya Kecewa, Saya akan Bertindak

Pekanbaru | Rabu, 25 Desember 2013 - 08:46 WIB

PEKANBARU (RP) - Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT mengaku kecewa dengan hasil survei KPK tentang pelayanan publik Kota Pekanbaru yang dinilai buruk.

Tapi dia tegaskan bukan apa yang dinilai KPK yang dikecewakan, tapi kenyataan lapangan sebenarnya yang dia sesalkan. Laporan tahun lalu selalu saja tidak ada keluhan masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun dengan survei itu, dia menyatakan akan menjadikan pelajaran untuk ke depannya. ‘’Jika memang tidak mampu pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya, saya sendiri yang akan bertindak,’’ kata Wako H Firdaus MT kecewa.

‘’Saya kecewa, tapi bukan hasil KPK-nya. Itu fakta kita belum maksimal. Ke depan ini harus benar-benar diawasi dan kadis sebagai penanggung jawab harus bertanggung jawab.

Lakukan hukuman dan penghargaan untuk mereka. Tahun 2014 kita akan merubah total untuk lebih baik. Dan pelayanan publik wajib diprioritaskan,’’tegasnya.

Warga Mengeluh

Predikat pelayanan publik buruk yang disampaikan dari hasil survei KPK tidak hisapan jempol. Beberapa masyarakat langsung mengalaminya. Seperti yang dialami oleh Muslim (47) warga kelurahan pesisir kecamatan Rumbai Pekanbaru.

Meski berstatus Ketua RT, namun tetap saja pengurusan KTP nya tidak tepat waktu dan dinilainya berbelit-belit. Diakuinya, untuk mendapatkan identitas diri resmi ini, dia harus menunggu hingga tiga bulan. Padahal, sesuai dengan aturan KTP bisa diterima selambatnya 15 hari kerja.

‘’Saya setuju dengan predikat itu, karena itu adalah kenyataan. RT saja urus KTP tiga bulan, apalagi masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Banyak alasan mereka dengan masalah itu, janji 15 hari jadi tiga bulan. Bagaimana masyarakat bisa menikmati pelayanan yang maksimal,’’terangnya kepada Riau Pos, Selasa (24/12) di Pekanbaru.

Diterangkannya, saat mengurus KTP tersebut dia selalu disulitkan dengan alasan syarat yang tak lengkap. Mulai dari surat dari lurah, camat maupun surat keterangan lainnya. Tidak hanya itu, penduduk pindahan juga dipersulit dengan berbagai alasan.

Hanya saja dia mengaku tidak ada pernyataan untuk membayar sejumlah uang untuk ‘uang pelicin’ atau sejenisnya. Lain lagi halnya yang dialami Riandi (29) warga Kelurahan Rejosari Tenayanraya.

Untuk mengurusi akte kelahiran anaknya harus menunggu hingga enam bulan. Padahal dia mengikuti prosedur supaya tidak dikenakan denda akibat keterlambatan.

‘’Banyak alasannya. Tahun lalu saya urus akte anak saya sampai lebih setengah tahun. Alasannya akte kosong dan lain sebagainya. Kita maunya tepat waktu makanya diurus cepat, tapi jika seperti ini siapa yang dirugikan. Memang luar biasa,’’terangnya. (eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook