PEKANBARU (RP) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Safril melarang keras melakukan pemotongan pohon penghijau di ruas jalan.
Perusahaan advertising dihimbau agar untuk saling menghargai pemerintah dengan tidak melakukan pemotongan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan.
‘’Kami ingatkan agar oknum maupun perusahaan advertising jangan melakukan pemotongan dahan dan pohon rindang,’’ ungkap Safril kepada Riau Pos, Selasa (24/12).
Safril mengingatkan, bahwa pohon pelindung tersebut juga dilindungi pemerintah. Bahkan ada kekuatan hukum dalam Perdanya. Sanksi yang bisa mengancam oknum pemotong pohon tersebut sanksi denda bahkan pidana.
‘’Jangan coba-coba berani memotong pohon di ruas jalan tersebut. Kami bisa bertindak tegas dengan mengancam, sanksi itu,’’ tuturnya.
Peringatan tersebut kembali ditegaskan Safril mengingat banyak pohon-pohon pelindung tersebut dipangkas. Tujuannya agar papan reklame yang tertutup rindangan pohon bisa terlihat jelas.
Salah satu contoh pohon yang dipangkas tersebut, berada di simpang tiga Jalan Jenderal Sudirman ujung (simpang bandara SSK II). Sekitar belasan pohon pelindung di tepi jalan tersebut dibabat habis beberapa waktu lalu. (ilo)