TERKAIT TOWER TAK BERIZIN

Walikota Instruksikan ke Kadishub Tertibkan Tower

Pekanbaru | Rabu, 25 November 2015 - 14:59 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Walikota Pekanbaru Firdaus ST, MT menginstruksikan, kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aripin Harahap untuk menertibkan tower-tower yang ada di kota Pekanbaru.

"Nanti kita intruksikan kepada Kadishub untuk menertibkan tower tower yang izinnya sudah mati maupun tidak memiliki izin." ungkap wako kepada Riaupos.co, Rabu (25/11/2015)

Dijelaskan wako, untuk infrakstruktur telekomunikasi Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru sudah beralih dari dari tower rangka baja ke fiber optik.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Untuk membangun Smart City, penggunaan fyber optik disituasi dan kondisi tertentu lebih cepat ketimbang menggunakan tower satelit, dan sekarang Pekanbaru sudah punya jaringan fiber optik yang cukup bagus," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saling lempar tanggung jawab terkait permasalahan pembangunan tower mikrocell di kota Pekanbaru. 

Pembangunan tower mikrocell yang akan dibangun sebanyak 199 titik yang tersebar 12 kecamatan menuai polemik di kalangan masyarakat.ebelumnya pembangunan tower yang berada di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir letaknya dikeluhkan warga.

Kini kejanggalan letak tower mikrocell yang berada di median jalan yang menjadi permasalahan, terkait hal itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Pekanbaru Edwin Supradana mengatakan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi pembangunan tower dimedian jalan tersebut. Bahkan pihaknya meminta tower yang telah berdiri di median jalan untuk dicabut.

Disisi lain, menanggapi pembangunan tower di median jalan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru Mulyasman kepada Riaupos.co menyebutkan pihak Dishubkominfo yang menentukan letak tower mikrocell itu.

"Yang menentukan titik koordinat frekuensi sinyal tower itukan Dishub, mereka memberikan rekomendasi titik pembangunan di situ.Kita berikan izin pembangunan," jelasnya.

Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru tidak mau disalahkan terkait letak pembangunan tower mikrocell.

Sekarang ini terjadi pembangunan tower mikrocell berada di tempat fasilitas umum milik aset Pemko Pekanbaru .

Pembangunan tower microcell di kota Pekanbaru direncanakan akan dibangun 119 titik yang tersebar di 12 kecamatan, namun hingga saat ini baru dibangun sekitaran 50 titik. Di antara tower tersebut masih banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan IMB.

Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook