Buat Akta Kelahiran 3 Bulan

Pekanbaru | Senin, 25 November 2013 - 11:09 WIB

PEKANBARU (RP) - Lamanya proses pembuatan akta kelahiran mulai dikeluhkan warga Pekanbaru.

Standar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru 14 hari selesai, namun kenyataannya ada yang sampai tiga bulan bahkan lebih dan tak kunjung selesai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Alasannya tidak lengkapnya berkas persyaratan sampai dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) atau petugas di tingkat UPTD kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, keterbatasan petugas di tingkat UPTD kecamatan menjadi permasalahan serius bagi pelayanan masyarakat, termasuk pembuatan akta kelahiran.

‘’Selain masalah berkas persyaratan yang terkadang belum lengkap, keterlambatan itu karena faktor SDM yang sangat terbatas. Sementara kemampuan petugas tentu juga terbatas,’’ ungkap Baharuddin kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Keterbatasan petugas itu memperlambat proses registrasi data berkas pemohon akta kelahiran. Ribuan berkas akta kelahiran masih menumpuk di kantor UPTD, belum lagi berkas administrasi kependudukan lainnya. Seperti pembuatan kartu keluarga serta KTP. Upaya percepatan pelayanan itu terus dilakukan.

‘’Tentunya pelayanan harus ada peningkatan. Kita sudah bentuk tim percepatan itu. Di mana para petugas ditugaskan khusus, fokus untuk melakukan pengentrian berkas pemohon milik warga. Pokoknya kita upayakan sebelum 14 hari kerja dapat tercapai, baik akta kelahiran dan pelayanan lainnya,’’ ungkap Baharuddin penuh optimis.

Berkas pemohon akta kelahiran terjadi peningkatan yang signifikan sejak Juni 2013 lalu. Bahkan di beberapa kantor UPTD tersebut, berkas akta banyak belum diresgritasi. Ditambah jaringan yang kerap padam menambah lamanya durasi pengentrian berkas.

Sejak MK membatalkan prosedur ke pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran dengan status lebih setahun kelahiran, pengurusan akta tersebut meningkat.

‘’Sejak Juni lalu berkas pengurusan akta kelahiran membludak, pemohonnya dari status anak yang baru lahir sampai setahun, tetapi banyak di antaranya yang sudah berumur kepala tiga,’’ tuturnya.

Normalnya prosedur pembuatan akta kelahiran dengan 14 hari kerja, juga dinilai Baharuddin sudah cukup lama.

Untuk itu dia berupaya tahun 2014 mendatang dengan percepatan tim yang dibentuk Disdukcapil tersebut bisa mempercepat lagi.

Prosedur pembuatan akta kelahiran harus melewati beberapa tahapan panjang. Berkas persyaratan tersebut melewati tahapan di tingkat kelurahan di mana harus dilengkapi dengan dari RT setempat, serta keterangan lahir dari dokter serta KTP dan KK. Kalau dari dukun beranak tentu tak berlaku.

Setelah itu, berlanjut di tingkat UPTD kecamatan. Di UPTD ini nantinya bakal diperiksa kelengkapan berkas dari tingkat kelurahan. Jika berkas sudah lengkap, maka akan dilakukan pengentrian data berkas tersebut setelah terlebih dulu mendapat diketahui camat.

Masyarakat Bisa Lapor

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri, mengatakan apabila masyarakat merasa kurang mendapat pelayanan yang baik dari lembaga publik, misalnya tentang pengurusan akta kelahiran yang lambat, sulitnya mengurus surat-menyurat atau hal lainnya mengenai pelayan publik yang buruk, dapat melapor ke ombudsman.

‘’Tugas ombudsman untuk meningkatknya kualitas pelayanan publik yang masih buruk di berbagai bidang.

Antara lain, transportasi, pendidikan, perizinan, lingkungan, pertanahan, hukum dan sebagainya. Masyarakat harus berani lapor jika menemukan buruknya pelayanan pada sebuah lembaga yang dibiayai APBD maupun APBN,’’ ujar Ahmad Fitri.

Ahmad Fitri mengatakan pelayanan publik di Riau, khusus Pekanbaru tidak akan berubah jika masyarakat tak memiliki keberanian untuk melapor, apabila menemukan mal administrasi di lapangan.(ilo/ila/*3/*5/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook