PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau bersama instansi terkait terus melakukan persiapan uji coba operasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Padang pada Seksi Pekanbaru-Bangkinang pada Kamis (27/10) mendatang.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Kamsol mengatakan, setelah Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dibuka secara gratis sekitar dua hingga tiga pekan selanjutnya jalan dioperasionalkan secara berbayar.
"Dapat informasi dari Hutama Karya, per kilometernya sekitar Rp1.000. Kalau jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 kilometer, maka sekitar Rp31 ribu. Mungkin nanti ditambah pajak sekitar Rp33 ribu sampai Rp35 ribu. Tapi itu berlaku setelah masa uji coba selesai,"katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, setelah dioperasionalkan secara gratis lebih kurang dua hingga tiga pekan, maka dalam waktu dekat jalan bebas hambatan sepanjang 40 kilometer (km) itu akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun saat operasional, Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang akan dibuka sepanjang 31 km. "Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang operasional 27 Oktober 2022. Biasanya kalau sudah dibuka, peresmiannya tak lama lagi,"katanya.
SF Hariyanto mengatakan, saat operasional Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang nanti akan dihadiri langsung oleh Gubernur Riau bersama Forkopimda Riau. "Nanti saat dibuka akan dihadiri Gubernur dan Forkopimda Riau,"sebutnya. Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun masih gratis saat uji coba operasional, namun masyarakat yang akan melintas harus menyiapkan uang elektronik atau e-Money. Pasalnya, baik keluar dan masuk melewati gerbang tol ini nantinya, pengendara perlu melakukan tapping uang elektronik guna membuka gerbang tol.
Selain harus melakukan tapping pakai uang elektronik untuk melewati Gerbang Tol (GT) Bangkinang, pengendara juga diingatkan untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalan bebas hambatan ini. Batas maksimal kecepatan yang dibenarkan hanya 80 km per jam. Jika melewati batas kecepatan, selain akan terpantau petugas yang berjaga, juga akan sangat membahayakan.
"Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik (satu kartu) saat melintas. Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,"ujar Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji.
Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan 96,70 Hektare
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol MM menghadiri sekaligus mengikuti rapat koordinasi (rakor) tentang keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Republik Indonesia tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan Tol Pekanbaru-Pangkalan tahap I seluas 96,70 hektare.
Hadir dalam Rakor tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, Plt Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau Asnawati, Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan ST SS MSi, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Aliman Makmur.
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang Pauh Janggi Kompleks Gubernuran Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (24/10).
Kamsol menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar sudah mengajukan penggantian rugi lahan yang digunakan untuk jalan tol dan Kementerian LHK sudah menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 1047/MENLHK/SETJEN/PLA/2.9/2022 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Pangkalan tahap I seluas 96, 70 hektare.
Selanjutnya Kamsol menjelaskan, surat Keputusan Menteri LHK tersebut diserahkan kepada pihak PUPR dengan menyelesaikan terlebih dahulu pihak ketiga atau yang memiliki surat dasar kepemilikan yang sah dan semua hak masyarakat yang memiliki surat sah sudah ada dalam surat Menteri LHK tersebut.
Kamsol juga mengatakan, areal yang terkena dampak pembangunan jalan tol akan diganti rugi oleh pemerintah pusat karena lahan tersebut bukan aset pemerintah tetapi aset masyarakat.Dalam waktu segera pemerintah melalui tim akan segera menyelesaikan ganti rugi tersebut.
Kamsol mengatakan, untuk tim penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol, sudah disepakati akan dipimpin langsung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar serta memiliki tim khusus untuk menyelesaikannya.
Ia juga menjelaskan, pihak BPN Kampar akan segera berkoordinasi dengan pihak PT Hutama Karya untuk merumuskan formula penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol ini, dan berjalan dengan lancar.
Kamsol berharap proses ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol oleh BPN Kampar dapat berjalan baik dan lancar, tidak menemukan kendala yang berarti. Ia juga menegaskan pemerintah daerah akan terus berupaya untuk mendesak pihak BPN untuk segera melakukan penggantian ganti rugi lahan itu.
Sementara itu, Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan, Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia akan terus berupaya mendorong dan mendukung sepenuhnya pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penggantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol.
SF Hariyanto juga berpesan agar pihak yang diberikan wewenang untuk berkonsentrasi penuh dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan agar tidak ditemukan kendala yang dapat merugikan masyarakat yang memiliki lahan. "Kita berharap proses penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.(sol/kom)