HUKUM & KRIMINAL

Bocah Dibawa Kabur, Akhirnya Diamankan Polisi

Pekanbaru | Minggu, 25 Oktober 2015 - 10:07 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)- Yusuf Firdaus (6) korban penculikan yang dilakukan oleh pembantunya, berhasil diselamatkan oleh Tim Reserse Polsek Bukit Raya, karena setelah dua hari menghilang ternyata korban dibawa oleh asisten rumah tangganya sendiri.

Bocah tersebut diselamatkan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Kamis lalu (22/10) sekitar pukul 20.45 WIB, di Desa Teratak Buluh, Kecamtan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Menurut laporan pihak kepolisian korban dibawa oleh pembantunya sendiri berinisial ES (27), Selasa (20/10) sore lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, korban dilaporkan orangtuanya Swaryo Harjo bahwa anaknya tersebut menghilang dari kediamannya di Jalan T Bey Ujung, Perum Ratus, Blok D, Bukit Raya, Pekanbaru. Dari laporan korban anaknya tersebut terakhir kalinya terlihat bersama asisten rumah tangganya ES pergi ke sebuah warung untuk membeli permen, namun setelahnya ES tak kunjung balik bersama anaknya tersebut. Sementara itu dari keterangan seorang security bahwa anaknya tersebut dibawa pergi ES yang dijemput oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo diruangannya menerangkan, setelah menerima laporan anak hilang, pihaknya langsung melakukan pengejaran dengan membagi tim yang disebar dibeberapa tempat, tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH. Dalam upaya tersebut pihakya berhasil juga menemukan keberadaan ES.

    “Waktu itu berselang dua hari petugas berhasil menemukan ES sedang melangsungkan ijab kabul pernikahannya dengan seorang calon suaminya berinial A, di KUA Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Setelah prosesi akad nikah selesai, kami langsung membawa tersangka ke Polsek Bukitraya bersama sang bocah,” jelasnya.

   Sementara itu dari pengakuannya ES, ia tidak menculik anak tersebut. Ia berdalih sang bocah itu merupakan anak kandungnya, karena dulu sempat diadopsi orangtuanya yang sekarang, pada tahun 2011 lalu.

Berjarak dua tahun kemudian setelah diadopsi, tepatnya 2003 lalu orangtua korban yang sekarang lalu membuat akta kelahiran anak tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, sementara itu pihak Polsek Bukit Raya akan melakukan gelar perkara guna memastikan hukum atas peristiwa tersebut.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan hukum atas peristiwa ini,” tutupnya Kapolsek Ricky.(cr1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook