Perumahan Harus Bebas Banjir

Pekanbaru | Jumat, 25 Oktober 2013 - 10:21 WIB

Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Setiap membangun perumahan oleh developer (pengembang), diwajibkan untuk memilih lokasi yang terbebas dari banjir. Setelah mendapatkan izin rekomendasi banjir tersebut, barulah akan mendapatkan IMB. Barulah pembangunan perumahan dapat direalisasikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Peryataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Firdaus Ces kepada Riau Pos Kamis (24/10).

‘’Sebelumnya mereka (developer) harus minta rekomendasi bebas banjir dari Dinas PU,’’ ujarnya.

Rekomendasi bebas banjir tersebut sangat penting, dan apabila tidak memilikinya, maka developer tidak diperbolehkan membangun perumahan.

Karena akhirnya justru masyarakat atau konsumen yang bakal dirugikan. Setelah membeli perumahan ternyata tidak terbebas banjir.

‘’Kalau dikeluarkan PU (rekomendasi bebas banjir) baru boleh diteruskan pembangunannya,’’ tambah Firdaus Ces.

Prosedur tersebut terkadang tidak sejalan, buktinya seperti Perumahan Graha Fauzan Asri, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya. Puluhan rumah yang dibangun developer tersebut saat ini terendam banjir setinggi 30 centimeter, bahkan yang terdalam dapat mencapai hingga satu meter.

Yang lebih parah lagi, lokasi perumahan tersebut dibangun sangat dekat dengan aliran Sungai Sail. Di mana tiba musim penghujan tiba seperti sekarang, sungai meluap merendam perumahan karena tidak lagi dapat menampung tinggi debit air sungai tersebut.

Setidaknya ada sekitar 40 unit perumahan. Perumahan tersebut menjadi langganan banjir setiap tahunnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook