KOTA (RP) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru Dedi Gusriadi, menanggapi dengan serius terkait banyaknya angkutan umum penumpang yang tak laik jalan namun lulus uji KIR. Untuk itu dirinya memastikan dan berjanji hal seperti itu tidak bakal terjadi. Dia juga sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak yang paling bertanggungjawab, yakni Kepala UPTD Pengujian Dishub Pekanbaru, Dahyulis.
Dedi Gusriadi tidak ingin prosedur pengujian kelaikan jalan tersebut tidak diikuti sesuai dengan prosedurnya. ‘’Pokoknya KIR itu harus sesuai dengan ketentuan. Saya sudah pesankan tidak layak (angkutan umum penumpang) ya jangan dikeluarkan KIR. Itu kan berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan penumpang,’’ tegas mantan Kadis PU Kota Pekanbaru tersebut kepada Riau Pos, Selasa (24/9).
Uji KIR tersebut meliputi pemeriksaan fisik armada angkutan umum penumpang. Tanda angkutan penumpang yang sudah lulus uji ditandai dengan plat masa berlaku yang biasa ditempel di plat nomor polisi angkutan. ‘’Yang lulus selain di tandai dengan plat di nomor polisi tersebut, juga ada suratnya. Itu tandanya dan bisa dicek masa aktifnya,’’ tambah Dedi lagi.
Dedi Gusriadi menuturkan, pemeriksaan fisik dalam uji KIR tersebut meliputi beberapa tahapan. Di antaranya sistem pengereman, ban, emisi, setir, sistem lampu rem, ketersediaan racun api, suspensi dan rangka serta mesin transmisi yang melebihi ambang batas kelaikan. Kemudian kaca mobil dan kaca spion. ‘’Pokoknya pemeriksaan fisik secara menyeluruh, dan itu juga harus terpantau oleh pemilik angkutan sehingga diketahui,’’ ungkapnya.
Terkait masih ada angkutan umum penumpang yang mati izin KIR-nya tersebut, Dedi mengaku hal itu tetap menjadi pengawasan Dishub.
Diakui dia jika sampai sekarang masih ada angkutan umum penumpang izin KIR-nya sudah mati alias kadaluarsa. Untuk itu dia mengimbau agar pengusaha angkutan tersebut segera mengurus izin KIR-nya kembali. Dedi mengancam bakal menilang angkutan umum yang masa KIR-nya telah mati.
‘’Petugas sudah turun ke jalan, pokoknya KIR mati kita tilang. Kita turun bersama aparat sehingga diharapkan penertiban angkutan umum tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan,’’ tuturnya.
Dikatakan Dedi Gusriadi, razia tersebut rutin digelar setiap sebulan sekali atau lebih, sedangkan targetnya semua angkutan umum tidak bermasalah lagi dengan izinnya seperti KIR dan surat kendaraan lainnya tersebut. Dengan lengkapnya legalitas kendaraan tersebut, maka masyarakat atau penumpang serta pemilik kendaraan akan nyaman dan aman menggunakan jasa angkutan umum.
‘’Kita tidak bisa ekpos di mana dan kapan, nanti razia tentu terbongkar ya hasilnya tidak baik. Tetapi kita pastikan jika razia angkutan umum penumpang rutin dilakukan dalam sebulannya,’’ kata dia.
Ditanya terkait tarif retribusi KIR, Dedi mengarahkan ke UPTD pengujian, karena yang lebih paham adalah kepala UPTD pengujian yang berada di Panam tersebut.
Namun ketika dikonfirmasi Kepala UPTD Pengujian Dahyulis, mengarahkan kembali kepada Kadishub Pekanbaru Dedi Gusriadi. ‘’Langsung ke Kadis saja,’’ jawab Dahyulis kepada Riau Pos.(ilo)