PEKANBARU (RP) — Kepala Satpol PP Pekanbaru Baharuddin menyampaikan pernyataan berbeda terkait jam operasional tempat hiburan khususnya karaoke.
Ia katakan tempat hiburan khususnya karaoke keluarga tetap boleh buka selama Ramadan.
‘’Karaoke keluarga itu bisa buka, kan di sana jelas untuk keluarga. Asalkan tidak dibuka saat orang melaksanakan ibadah. Tapi diluar dari itu (karoke keluarga, red) kami terus pantau keberadaan tempat usaha yang jelas dilarang buka,’’ kata Baharuddin kepada Riau Pos saat dimintai pendapatnya tentang masih bukanya tempat karaoke di bulan Ramadan, Selasa (24/7) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Padahal dalam surat imbauan Wali Kota Pekanbaru Nomor 03/2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 261/2012 tanggal 17 Juli 2012 disebutkan semua tempat hiburan seperti karaoke, pub, cafe dan bola biliard ditutup selama bulan suci Ramadan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke, pub, dapat buka pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Menanggapi isi Perwako itu, Baharuddin katakan memang dalam surat edaran wali kota tidak disebutkan tempat usaha yang lebih spesifik yang dilarang untuk buka.
Hanya saja, menurutnya, mengingat karaoke keluarga ini jelas untuk keluarga dia menilai itu tidak masalah. Terkait dengan bagaimana masyarakat bisa membedakan karaoke keluarga atau tidak, dia menyatakan masyarakat sudah paham.
Dengan memberikan pernyataan tersebut, Mantan camat Pekanbaru ini menjamin satpol tidak akan merazia tempat karaoke keluarga.
‘’Untuk yang lain tetap kami tertibkan dan awasi. Kemarin sudah ada kedai kopi yang kami sita alat operasionalnya, sebagian lagi sudah kami beri tindakan persuasif. Yang jelas, jika diminta tutup sebaiknya tutup,’’ katanya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT saat diminta tanggapan terkait statement Kepala Satpol PP Pekanbaru, hanya mengatakan dalam Perwako semuanya sudah jelas.
Namun jika belakangan ada perubahan, Wako menyerahkan persoalan tersebut kepada tim yang sudah dibentuk untuk melakukan pengawasan.
‘’Dalam Perwako sudah jelas, tak perlu dijelaskan lagi. Makanya wewenang penuh ada pada tim pengawasan. Yang jelas-jelas wajib tutup itu tempat hiburan yang berbau maksiat,’’ tegasnya.
PKS: Satpol PP Aneh
Sementara itu, sikap Satpol PP yang membolehkan tempat karaoke keluarga buka di bulan Ramadan dinilai aneh oleh anggota Fraksi PKS DPRD Pekanbaru M Sabarudi.
‘’Ini aneh saja, harusnya Satpol PP bisa menjelaskan kepada semua pengelola tempat hiburan termasuk karaoke keluarga tentang Perwako yang sudah diterbitkan itu, bukan malah berasumsi sendiri,’’ kata Sabarudi kepada Riau Pos.
Perwako Pekanbaru jelas menegaskan selain fasilitas hotel semua tempat hiburan malam termasuk karaoke keluarga dilarang buka selama bulan Ramadan. Namun apa yang disebutkan oleh Kakansatpol PP itu hanya mengada-ada dan bukan porsinya.
‘’Jadi kami minta Satpol PP harus menegakkan aturan yang sudah dibuat dan bagi yang melanggar tindak tegas atau Satpol PP mau ‘’main-main’’,’’ tutur Sabarudi.(eko/gus)