KOTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah tempat hiburan yang beroperasi di bulan Ramadan dirazia pihak berwajib. Pemilik usaha tetap menjalankan aktivitasnya dengan dalih tidak menerima surat instruksi wali kota yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Namun ini dibantah Pemko Pekanbaru. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan dan mengedarkan instruksi wali kota tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan.
“Kami sudah sosialisasikan ke pelaku usaha dan disampaikan melalui media massa,” ungkap Jamil kepada Riau Pos, Kamis (24/5).
Selain itu dikatakannya, aturan mengenai operasional tempat hiburan khusus di bulan Ramadan setiap tahun selalu ada. Namun pada tahun ini terdapat perbedaan. Di mana tahun sebelumnya hanya berupa imbauan dan tahun kini adalah instruksi.
“Setiap tahun selalu ada aturan khusus itu. Tahun ini sifatnya instruksi,” sampai pria yang juga menjabat Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Terhadap pemilik tempat hiburan Jamil menegaskan, agar dapat mematuhi dan menjalan instruksi tersebut. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadahnya. “Semuanya sudah ada dalam instruksi itu. Kami minta pelaku usaha mematuhinya,” tegas Jamil.
Senada juga disampaikan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya juga telah menyosialisasikan intruksi tersebut ke pelaku usaha. Bahkan disampaikan dia, pihaknya mendatangi sejumlah tempat-tempat usaha dan memberikan selebaran aturan selama bulan Ramadan.
“Kami juga menyampaikan langsung, dan memberikan edaran tersebut,” jelas Agus Pramono.(rir)