HUT Pekanbaru, Akta dan KTP Gratis

Pekanbaru | Sabtu, 25 Mei 2013 - 12:07 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-229 Kota Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta dan KTP. Selama satu bulan (Juni,red) biaya pembuatan akta dan KTP akan digratiskan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, H Hermanto Yasin SH kepada Riau Pos, di ruang kerjanya. Menurutnya, akta dan KTP akan digratiskan itu hanya diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mampu.

‘’Akta dan KTP yang akan kita berikan secara gratis hanya kepada masyarakat yang tidak mampu. Salah satu syarat untuk menentukan dia sebagai warga tidak mampu adalah dengan melampirkan kartu penerima raskin,’’ terang mantan Kabag Humas Pemko Pekanbaru itu.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin mengurus, silahkan untuk melapor ke kecamatan melalui kantor kelurahan masing-masing dengan melampirkan semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Untuk jumlahnya kata Hermanto, tidak akan dibatasi. Disdukcapil akan menerima semua berkas yang dimasukkan masyarakat selama masih dalam bulan Juni.

Dalam waktu dekat lanjut Hermanto lagi, pihaknya akan segera melayangkan surat ke setiap kecamatan untuk memberitahukan tentang adanya pemberian akta dan KTP gratis tersebut.  ‘’Sekarang kami masih menunggu surat keputusan (SK) dari Wali Kota untuk pemberian akta dan KTP ini. Begitu suratnya sudah kita terima, maka surat itu akan kami perbanyak dan disampaikan ke setiap kecamatan,’’ ungkapnya.

Ditempat terpisah, Asisten I Pemko Pekanbaru, Drs H M Noer MBS juga membenarkan tentang adanya program dari Disdukcapil Kota Pekanbaru yang akan memberikan akta dan KTP gratis kepada masyarakat dalam menyongsong hari jadi Kota Pekanbaru tersebut.

Namun, pernyataan yang disampaikan M Noer ini ada sedikit perbedaan dengan yang disampaikan Sekretaris Disdukcapil. Menurut M Noer, khusus KK dan KTP, ini akan digratiskan kepada semua masyarakat. Hal tersebut akan diberlakukan sepanjang Juni.

‘’Disini biaya yang akan kita gratiskan itu tidak hanya kepada warga yang akan membuat KTP pemula saja, tetapi kepada warga yang pembuatan KTP-nya mengalami keterlambatan juga akan kita gratiskan biayanya,’’ ujar M Noer.

Terkait akta kelahiran? M Noer menyebutkan, ini hanya akan diberikan kepada warga yang kurang mampu. Salah satu syaratnya untuk membuktikan sebagai warga miskin, masyarakat harus melampirkan kartu penerima raskin.(ose)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook