PEKANBARU (RP) - Terkait penghentian pembangunan Pasar Cik Puan karena polemik administrasi kepemilikan lahan antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau, dinilai Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Darnil, Pemprov Riau sangat keterlaluan, jika tetap bersikap tidak akan melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan yang belum selesai.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan pasar tersebut.
Pembangunan pasar itu, telah dilaksanakan sejak tahun 2010 dan telah menelan dana anggaran APBD Pekanbaru sebesar Rp20 miliar dengan rincian pada tahun anggaran 2010 dana digelontorkan sebesar Rp10 miliar, tahun anggaran 2011 sebesar Rp20 miliar.
‘’Lucu sekali jika Pemprov baru sekarang mempermasalahkan kepemilikan Pasar Cik Puan. Ini ada apa. Padahal, sudah dua kali anggaran dana dikucurkan Pemko untuk membangun pasar. Seharusnya dari dulu Pemprov mengakuinya,’’ ucap politisi muda Hanura ini kepada Riau Pos, Selasa (24/4).
Dia minta Pemprov jangan mempermasalahkan dan bersikeras menghentikan pembangunan Pasar Cik Puan. Alhasil, menurut Darnil, yang dirugikan adalah pedagang serta masyarakat karena pembangunan pasar yang ditungu-tunggu tidak kunjung rampung.
‘’Kasihan pedagang sudah lama menunggu penyelesaian pasar itu, Pemprov harus serahkan kepada Pemko sehingga pembangunan pasar dapat dilanjutkan. Sehingga pedagang dapat segera menempati kios serta los pasar itu nantinya,’’ ujar Darnil.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT menyatakan tidak mau memberikan komentar. Pasalnya, persoalan tersebut sangat urgen dan penting untuk diselesaikan secara baik. Tidak hanya itu, meski terus didesak untuk memberikan komentar, lagi-lagi Firdaus menolak karena dia menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan jika hanya berbicara saja.
‘’Soal Cik Puan maaf ya, saya tidak mau komentar. Ini tetap akan kita bicarakan bersama dengan Pemprov Riau,’’ tegasnya.
Harus Ada Aturan Mainnya
Sementara itu, Pemprov memastikan sikap untuk mempertahankan kepemilikan pasar tersebut dan sudah mengirim surat agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan pembangunannya.
‘’ Tidak bisa langsung diberikan begitu saja. Harus ada aturan mainnya,’’ ujar Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau Abdi Haro, melalui Kasubag Inventarisasi Edi Saputra, Selasa (24/4), di Kantor Gubernur Riau.
Menurutnya, dalam kesepakatan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru hanya diberi kesempatan untuk mengelola, bukan untuk membangun, karena secara legalitas masih atas kepemilikan Pemerintah Provinsi Riau.
‘’Aset tersebut kan sudah masuk dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB). Jadi, kalau kita berikan, bagaimana kita mempertanggungjawabankannya,’’ tambah Edi.
Dia juga tidak menapik, kemungkinan untuk melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hanya saja, semua harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
‘’Untuk menghibahkan atau pemindah tanganan aset Pasar Cik Puan, harus dengan persetujuan pimpinan dan DPRD Riau, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,’’ ungkap pria yang berkomitmen mempertahankan aset tersebut.
Edi juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan.
Kendati demikian, dia tetap membuka peluang untuk berkomunikasi dan berkoordinasi, demi mencarikan solusi bersama.(eko/rio/ilo/noi)