PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Tujuh orang lelaki diduga pelaku tindak pidana perjudian diringkus aparat kepolisian Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu (23/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Hang Tuah I, RT 03, RW 05, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tujuh orang pelaku tersebut di antaranya berinisial, JL, AZ, F, J, D, HY, JK.
Dikatakannya, dari tangan pelaku saat itu pihaknya mengamankan barang bukti dua set kartu remi, uang Rp46 ribu dan Rp114 ribu. “Mereka ada dua kelompok di antaranya kelompok yang dipimpin JL dan J,” kata EJ Manullang.
Sebelum pihaknya mengamankan para pelaku, awalnya anggota Polsek Pekanbaru Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian di Jalan Hang Tuah I, tepatnya di sebuah rumah kosong.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota melakukan penyelidikan, hingga selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku judi.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, saat itu selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(ade)
(Laporan SAKIMAN, Kota)