PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembangunan komplek perkantoran terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berada di Kecamatan Tenayan Raya terus menunjukkan progres pembangunannya. Namun ternyata hingga kini pembangunan kantor itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman saat dikonfirmasi Riaupos.co terkait hal itu, mengakui pembangunan perkantoran di Tenayan Raya tidak memiliki IMB, karena terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Bulan lalu sudah kita siapkan semuanya, hanya tinggal diteken saja, namun karena ada kendala RTRW provinsi Riau maka IMB belum bisa diterbitkan," katanya kepada Riaupos.co, Kamis (25/2/2016).
Selain itu, kata Mulyasman, akibat RTRW itu Pemko Pekanbaru tidak bisa memperpanjang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru yang telah kadarluarsa sejak akhir Desember 2015 lalu.
"RUTRK Pekanbaru berlaku dari tahun 1991 dan berakhir di Desember 2015, namun hingga kini belum diperpanjang, sehingga berdampak kita tidak bisa mengeluarkan IMB baru, namun untuk izin perluasan bangunan dapat dikeluarkan, Sudah hampir 1,5 bulan kita tidak mengeluarkan IMB baru," paparnya.
Mengenai perpanjangan RUTK Pekanbaru, Mulyasman menyebutkan belum bisa dilakukan karena terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan pemerintah pusat.
"Kita mengusulkan perpanjangan RUTRK Pekanbaru ke Pemprov Riau, tapi belum ada tanggapan sampai saat ini," jelasnya Ketika disinggung mengenai kapan IMB perkantoran Tenayan Raya dapat dikeluarkan, Mulyasman menyebutkan secepatnya. "Kita usahakan secepatnya IMB itu diterbitkan," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga